8 WN Vietnam Sindikat Penipuan di Sidoarjo Ditangkap

Rudy Hartono - 29 October 2026
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra memberikan keterangan terkait penetapan delapan warga negara Vietnam sebagai tersangka kasus dugaan penipuan online lintas negara, Rabu (28/10/2026) (net)

SR, Sidoarjo  — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sindikat tindak pidana penipuan online lintas negara (transnational crime) yang dijalankan oleh warga negara asing.

Sebanyak delapan warga negara (WN) Vietnam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjalankan aksi penipuan dari sebuah rumah di kawasan perumahan mewah di Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, mengungkapkan bahwa kedelapan pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan modus mengaku sebagai petugas resmi departemen registrasi kendaraan bermotor.

“Pelaku menghubungi korban di Vietnam dan berpura-pura menjadi petugas resmi departemen registrasi kendaraan bermotor agar korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan dokumen,” ujar Bobby, Rabu (28/10/2026).

Aksi Berlangsung dari Sidoarjo, Sasar Warga di Vietnam Kasus penipuan online ini terungkap berkat kerja sama internasional dan informasi dari Kepolisian Vietnam yang disampaikan melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Berdasarkan laporan awal, salah seorang warga negara Vietnam bernama Nong Thi Tich menjadi korban hingga mengalami kerugian sebesar 5 juta dong Vietnam. “Atas dasar informasi dari Kepolisian Vietnam melalui Divhubinter Polri, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pendalaman dan menemukan adanya keterkaitan antara perbuatan para pelaku dengan modus penipuan yang dialami korban,” jelas Bobby.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa sindikat penipuan lintas negara ini beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Aksi tersebut tercatat berlangsung dari bulan Maret hingga Juli 2026. Menurut pihak kepolisian, para pelaku sengaja memilih Indonesia sebagai basis operasional untuk melancarkan penipuan siber guna mencari keuntungan finansial sekaligus menghindari jangkauan hukum di negara asal mereka. “Kami menduga para tersangka menjalankan aksi tersebut untuk mencari keuntungan sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal mereka,” imbuh Bobby.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti yang Disita Pihak kepolisian telah mengamankan delapan orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki berkewarganegaraan Vietnam. Berikut adalah daftar inisial para tersangka: VQM (29) VBV (32) VQT (23) QCT (24) VQC (23) VTL (19) VTC (19) VCD (26)

Dalam penggerebekan dan pengungkapan kasus pemberantasan mafia penipuan online ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo turut menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional sindikat tersebut, di antaranya: 20 unit telepon seluler (smartphone) 7 unit komputer dan laptop 3 unit kamera pengawas (CCTV) 2 unit monitor

“Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mendalami aktivitas para tersangka dan mengungkap peran masing-masing dalam dugaan penipuan lintas negara itu,” tegas Bobby.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus Atas perbuatannya, kedelapan WN Vietnam tersebut dijerat dengan pasal berlapis demi memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kejahatan siber internasional, yaitu: Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik jaringan lokal maupun internasional, di balik operasi sindikat penipuan WN Vietnam tersebut. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.