Pemerintah Tata Ulang Regulasi Terkait Persenjataan
SR, Jakarta – Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melakukan rapat koordinasi terbatas membahas masalah persenjataan, bersama dengan pihak-pihak terkait. Rapat terbatas ini diantaranya membahas mengenai banyaknya regulasi yang mengatur tentang pengadaan sejata api, yang telah diundangkan sejak tahun 1948 sampai dengan tahun 2017.
“Paling tidak ada 4 UU, 1 Perppu, 1 Inpres, 4 Peraturan Setingkat Menteri, dan 1 Surat Keputusan. Hal ini mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di institusi yang menggunakan senjata api,” kata Wiranto.
Hadir dalam rapat terbatas tersebut Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Dirjen Bea Cukai, dan Dirut PT. Pindad.
Untuk itu, pemerintah akan segera melakukan pengkajian dan penataan ulang berbagai regulasi tersebut tentang pengaturan senjata api sampai dengan kebijakan tunggal, sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api.
Kemudian, terkait dengan pengadaan SAGL 40×46 yang masih tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, akan segera dikeluarkan rekomendasi dari panglima TNI, dengan catatan amunisi tajamnya dititipkan ke Mabes TNI.
“Amunisi ada 3 macam ada asap, ada gas air mata, ada yang tajam, nah tajamnya ini nanti titip di Mabes TNI sehingga jika setiap dibutuhkan ada prosesnya,” kata Menko Polhukam.
Menko Polhukam berharap kepada institusi negara maupun masyarakat untuk memahami hal ini dan tidak lagi dikembangkan di ruang publik. Ia mengatakan hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan kepada institusi terkait.(ns/red)
Tags: menko polhukam, rapat terbatas, regulasi, senjata, tata ulang
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.