Pemerintah Bentuk Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

SR, Jakarta – Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, melalui penerbitan Surat Keputusan Menkopolhukam RI Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Papua dan Papua Barat tahun 2016. Pembentukan tim ini dirasa perlu, karena kasus pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat menjadi prioritas bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
“Tim terpadu dibentuk dengan melibatkan perwakilan dari kementerian dan lembaga, tim penyelidik dari Komnas HAM, tim penyidik dari Kejaksaan Agung dan tim pemantauan atau penggiat HAM dari masyarakat sipil,” kata Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Hasil kajian Tim terpadu dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Papua telah mengidentifikasi 12 isu yang diduga sebagai pelanggaran HAM. Isu-isu tersebut dipisahkan penanganannya sesuai status kasus, dimana Kejaksaan Agung menangani isu yang diduga pelanggaran HAM Berat dan Kepolisian Daerah Papua menangani yang tidak termasuk pelanggaran HAM Berat.
Kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan Agung antara lain kasus pasca pembebasan Mapenduma tahun 1996, kerusuhan Biak Numfor Juli 1998, kasus Wasior tahun 2001, peristiwa pembobolan gudang senjata Kodim 1702/JWJ tahun 2003 (Wamena), dan kasus Paniai tahun 2014.
Sedangkan yang tidak termasuk pelanggaran HAM berat ditangani oleh Polda Papua antara lain penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000, Kasus hilangnya Aristoteles Masoka tahun 2001, peristiwa kerusuhan Uncen tahun 2006, peristiwa penangkapan Yawan Wayeni di Kab. Kep. Yapen tahun 2009, peristiwa Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, peristiwa penangkapan Mako Tabuni di Jayapura tgl 14 Juni 2012, dan peristiwa penangkapan Opinus Tabuni tahun 2012.
Wiranto mengatakan, perkembangan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, oleh Tim Terpadu untuk dugaan pelanggaran HAM berat ada 3 kasus, diantaranya yang sedang dikoordinasikan dan konsultasikan antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung terdapat 2 kasus, yaitu Peristiwa Wamena tahun 2003 dan Peristiwa Wasior tahun 2001. Kemudian yang masih dalam proses penyelidikan Komnas HAM adalah peristiwa Paniai tahun 2014. Serta yang masih dalam proses kajian hukum ada dua kasus, yakni peristiwa Mapunduma Desember 1996 dan peristiwa Biak Numfor Juli 1998.
Tim juga telah menentukan 7 kasus bukan pelanggaran HAM berat, yang penanganannya dilakukan oleh Polda Papua. Pertama, kasus yang masih dalam proses penyelidikan adalah peristiwa hilangnya Aristoteles Masoka tahun 2001, peristiwa Kongres Rakyat Papua III tahun 2011, dan peristiwa penangkapan Opinus Tabuni tahun 2012.
Kemudian kasus yang dinyatakan selesai dan tidak ada masalah, baik dari aspek hukum maupun HAM adalah penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000, peristiwa kerusuhan Uncen tahun 2006, peristiwa penangkapan Yawan Wayeni di Kab. Kep. Yapen tahun 2009, dan peristiwa penangkapan Mako Tabuni di Jayapura tgl 14 Juni 2012.
“Untuk kasus yang termasuk pelanggaran HAM Berat ditahun 2016, diprioritaskan penyelesaiannya terhadap 2 kasus yaitu Kasus Wamena dan Wasior,” kat Wiranto.(ns/red)
Tags: HAM, papua, penegakan hukum, polhukam
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.