Pemberlakuan Kartu Uang Elektronik di Area Parkir 5 Stasiun KA

Yovie Wicaksono - 7 February 2020
Pemberlakuan Kartu Uang Elektronik di Area Parkir Stasiun Kereta Api. Foto : (Istimewa)

SR, Jakarta – Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi pelanggan, PT Reska Multi Usaha (RMU) sebagai pengelola parkir di area stasiun yang merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan pembayaran dengan sistem non tunai menggunakan kartu uang elektronik. 

Sejak 3 Februari 2020 pemberlakuan sistem tersebut telah serentak dilaksanakan di 5 Stasiun Kereta Api, diantaranya Stasiun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, dan Stasiun Kiaracondong. 

“Kami ingin mempermudah pengguna jasa kami, jadi nantinya penumpang tidak akan repot mencari karcis parkir saat akan keluar dan meminimalisir denda akibat kehiangan karcis parkir,” ujar Plt. Director of Parking Bussiness PT RMU Andika, Tri Putranto.

Hal tersebut juga sejalan dengan upaya untuk RMU Go Green dengan mengurangi penggunaan kertas untuk karcis parkir. 

Selain itu pengoperasian Kartu Uang Elektronik ini juga menekan Human Error dari sisi salah perhitungan uang kembalian yang dapat terjadi karena pemotongan saldo telah menggunakan sistem. 

“Tidak menutup kemungkinan nantinya pengoperasian Kartu Uang Elektronik akan berlaku di seluruh Stasiun Jawa dan Sumatera,” ujarnya.

Pengoperasian pembayaran menggunakan Kartu Uang Elektronik saat ini berlaku bagi kendaraan roda 4 atau lebih. Pembayaran dapat menggunakan Kartu Uang Elektronik dari beberapa bank yaitu E-Money (Mandiri), Flazz (BCA), TapCash (BNI), dan BRIZZI (BRI). 

Selama masa sosialisasi, bagi pelanggan yang belum memiliki Kartu Uang Elektronik tidak perlu khawatir karena akan ada petugas dari bank yang akan berjaga di pintu masuk parkir pada 5 stasiun tersebut untuk membantu para pelanggaan Resparking yang membutuhkan Kartu Uang Elektronik.

Saat berada di pintu masuk parkir area stasiun, para pelanggan hanya melakukan tap in Kartu Uang Elektronik pada pintu masuk dan kemudian mencari parkir yang tersedia. Jika pelanggan akan keluar dari area parkir Resparking, pelanggan hanya menyerahkan Kartu Uang Elektronik kepada kasir yang berada di pintu keluar area parkir.

Kemudian pelanggan akan mendapat struk sebagai bukti pembayaran pemotongan Kartu Uang Elektronik sejumlah biaya parkir yang berlaku. 

“Imbauan kepada para pelanggan yang sudah memiliki Kartu Uang Elektronik untuk mempersiapkan Kartu Uang Elektronik dan memastikan cukup saldo saat akan keluar parkir,” tandasnya. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.