Cegah Tragedi Medokan Terulang, Armuji Desak Perda Anti-Perundungan
SR, Surabaya – Wakil Walikota Surabaya Armuji mendukung usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Perundungan sebagai langkah konkret mengatasi celah hukum penanganan kekerasan anak di Surabaya.
Hal tersebut dipicu oleh keterbatasan regulasi tingkat nasional saat ini, yang belum memungkinkan dilakukannya proses pemidanaan terhadap pelaku kekerasan berusia di bawah umur.
Inisiasi pembentukan regulasi ini mengemuka di tengah pengawalan intensif Pemerintah Kota Surabaya terhadap penanganan kasus kekerasan dan perundungan anak difabel yang berujung meninggal dunia di wilayah Medokan, Surabaya.
Seperti diketahui, insiden di Medokan tersebut melibatkan anak berumur 8 dan 10 tahun yang sempat tidak mendapatkan penanganan formal selama satu bulan penuh, sebelum akhirnya dilaporkan oleh tim aktivis Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna melalui Rumah Aspirasi milik Armuji.
Eskalasi masalah kian memuncak hingga menjadi perhatian nasional usai Armuji turun langsung meninjau lokasi kejadian, yang lantas memicu sorotan masif serta respons luas dari warganet di media sosial.
Dimana update terkini, penindakan terhadap anak pelaku kekerasan itu bertumpu pada program pembinaan sosial selama enam bulan di Rumah Perubahan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Namun, skema pembinaan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pihak keluarga korban. “Yang kita kasihan ini kan jadi komoditi semua. Masa wong-wong Jakarta tiba-tiba juga mau mbelan-belani kesini, aturannya kan jelas, kecuali merubah undang-undang kan begitu ya,” ucap Wakil Walikota Surabaya Armuji, saat ditemui di acara Novotel Surabaya, Senin (26/10/2026).
Menanggapi situasi itu, Armuji memberikan imbauan khusus agar orang tua pelaku melakukan pendekatan emosional secara berkala.
Armuji menekankan pentingnya ikhtiar kekeluargaan demi menjaga perasaan keluarga korban. “Kita sarankan kepada orang tua pelaku ya harus setiap harilah nyelondoi lah supaya mereka enggak makin sakit hati,” tegas Armuji.
Melalui Perda Anti-Perundungan yang tengah diinisiasi ini, Pemkot Surabaya berharap memiliki landasan hukum lokal yang kuat guna mencegah serta menindak tegas aksi kekerasan anak di masa mendatang. “Kita teman-teman yang ada di Surabaya tentunya. Nah ini kan diinisiasi sama si Arjuna dan timnya untuk Undang-undangnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Arjuna Rizky Dwi Krisnayana juga terus mengawal kasus tersebut. Terbaru, Arjuna bersama Firma Hukum Kerta Jaya tengah menyiapkan upaya hukum perdata terhadap orang tua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Langkah ini dipertimbangkan, karena belum adanya iktikad baik yang memadai kepada keluarga korban. Dasar gugatan, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta tuntutan yang akan diajukan akan dikaji bersama tim hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Sejak awal saya datang menemui keluarga korban karena saya melihat persoalan ini harus mendapatkan perhatian serius. Jangan sampai ketika kasusnya viral semua orang berbicara, tetapi setelah itu keluarga korban justru dibiarkan berjuang sendirian,” tegasnya, Sabtu (23/10/2026).
Arjuna menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan upaya memperjuangkan hak keluarga korban melalui mekanisme hukum yang sah.
Di luar penanganan kasus ini, Arjuna juga mendorong evaluasi dan pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak agar lebih responsif terhadap perkembangan persoalan kekerasan dan perundungan yang melibatkan anak.
Menurutnya, maraknya kasus perundungan yang berdampak serius, bahkan berujung pada hilangnya nyawa, menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi efektivitas regulasi dan mekanisme perlindungan anak yang berlaku saat ini.
Salah satu hal yang perlu dibahas serius adalah skema pertanggungjawaban orang tua ketika anak melakukan perundungan atau kekerasan yang menimbulkan kerugian serius bagi korban.
“Kita tidak bisa menutup mata ketika kasus perundungan terus menjadi persoalan serius, bahkan sampai merenggut nyawa. Karena itu, saya mendorong agar UU Sistem Peradilan Pidana Anak dievaluasi dan diperbarui supaya lebih relevan dengan kondisi sekarang,” jelasnya. (hk/red)
Tags: Anak disabilitas, anti perundungan, Armuji, bullying, medokan ayu, perda, surabaya, tragedi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





