Aturan Baru KAI: Powerbank Maksimal 100 Wh, Bagasi Maksimal 20 Kg

Rudy Hartono - 5 October 2026
Aturan bagasi kereta api. Tarif kelebihan bagasi kereta api. (net) 

SR, Tulungagung – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun memperketat ketentuan barang bawaan penumpang, termasuk batas berat dan ukuran bagasi serta kapasitas powerbank yang diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api.

Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume maksimal 100 desimeter kubik.

Ukuran barang bawaan juga dibatasi agar tidak mengganggu ruang penumpang lain di dalam kereta. “Dimensi maksimal sudah diatur 70x48x30 cm. Lebih dari itu akan dikenakan biaya tambahan,” jelas Tohari, akhir pekan.

Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta api yang digunakan.

Tarif kelebihan bagasi kereta api KAI menetapkan tarif berbeda untuk kelebihan berat bagasi pada masing-masing kelas perjalanan.

Untuk kereta api kelas eksekutif, biaya kelebihan bagasi ditetapkan sebesar Rp 10.000 per kilogram. Sementara itu, penumpang kelas bisnis dikenakan biaya Rp 6.000 per kilogram dan kelas ekonomi sebesar Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang harus ditempatkan di rak bagasi yang tersedia di atas tempat duduk atau di lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan penumpang. “Yang terpenting jangan sampai menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api,” tegas Tohari.

Adapun penumpang yang membawa barang dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume melebihi 200 desimeter kubik dianjurkan menggunakan layanan ekspedisi. Barang dengan berat dan ukuran sebesar itu dinilai berpotensi mengganggu penumpang lain apabila tetap dibawa ke dalam kereta.

Selain mengatur berat dan ukuran bagasi, KAI juga menetapkan sejumlah jenis barang yang tidak boleh dibawa selama perjalanan. Barang yang dilarang antara lain binatang, narkoba, senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, serta benda berbau tajam, busuk, maupun amis.

Aturan Baru Bawa Powerbank

Powerbank maksimal 100 Wh KAI Daop 7 Madiun juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan powerbank karena perangkat tersebut dinilai memiliki risiko kebakaran. Kapasitas powerbank yang diperbolehkan dibawa penumpang maksimal 100 watt hour (Wh)

Jika dikonversikan pada tegangan 5 volt yang umum digunakan powerbank, kapasitas 100 Wh setara sekitar 20.000 mAh. Dengan demikian, powerbank dengan kapasitas di atas ketentuan tersebut tidak diperbolehkan dibawa sesuai aturan yang diberlakukan KAI Daop 7. Selain kapasitas, kondisi fisik powerbank juga harus diperhatikan.

Selain membatasi kapasitas powerbank, KAI melarang penumpang melakukan pengisian ulang daya powerbank menggunakan stop kontak yang tersedia di dalam kereta api. Stop kontak tersebut diperuntukkan bagi perangkat elektronik dengan daya rendah. Perangkat yang dimaksud antara lain telepon genggam, tablet, laptop, dan earphone. (*/rri/red)

 

 

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.