Pelayanan Medis Pasien Terhambat Peraturan Baru BPJS Kesehatan
SR, Surabaya – Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor 4 Tahun 2018, yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat, menuai berbagai penolakan dari beberapa kalangan. Salah satunya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya. IDI menilai bahwa peraturan baru itu justru dianggap memperlambat pelayanan medis kepada pasien.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, Brahmana Askandar mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru seperti itu, karena kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata.
“Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata,” kata Brahmana, Kamis, (27/09/18).
Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 yang baru saja diterbitkan, mengatur tentang warga pengguna BPJS yang tidak bisa lagi meminta rujukan, ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Rujukan harus dimulai dari jenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D, dan bilamana tidak mampu menangani maka baru dapat dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.
Brahmana menyebut, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48, dan lokasinya masih belum merata. Bila dirinci, terdapat 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A di Surabaya. Sedangkan untuk rumah sakit khusus ada 6, yang terbagi menjadi rumah sakit tipe B, C, dan D.
“Seperti rumah sakit tipe D, lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun,” ujarnya.
Selain itu, peraturan baru itu bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Pada ayat pertama disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dan ketiga, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab, menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Menyikapi hal itu, Brahmana mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi), untuk melakukan penolakan sampai BPJS Kesehatan merevisi kembali peraturan baru itu.
“Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu,” tegasnya.
Perdirjampel Nomor 4 Tahun 2018 dapat diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata.
“Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS, agar meninjau ulang mekanisme pelayanan pengobatan berjenjang, karena prosedur baru itu dirasa membebani masyarakat dan rumah sakit.
“Surabaya sudah merasakan dampak dari peraturan baru itu. Makanya kami membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS, yang isinya meminta agar peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.
Febria mengungkapkan, setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100-400 pasien. Jika dirata-rata seiap hari terdapat 200 pasien yang beroba, di 63 puskesmas di Surabaya. Hal itu artinya terdapat sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien, yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.
“Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar itu, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Pasalnya, di rumah sakit tersebut jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas,” tandasnya.(ptr/red)
Tags: bpjs kesehatan, IDI Kota Surabaya, Pelayanan Medis Pasien, Terhambat Peraturan Baru
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.