Pelanggar PSBB di Surabaya Raya akan Dikenai Sanksi Administratif

Yovie Wicaksono - 8 May 2020
Ilustrasi. Foto : (Net)

SR, Surabaya – Sejak pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya pada 28 April 2020, jumlah pelanggaran tergolong masih cukup tinggi. Hal tersebut membuat Pemprov Jatim menekankan sanksi serius bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB.

“Selama ini sanksi hanya teguran saja. Ini PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik masih tersisa empat hari lagi, maka harus ditekankan sanksi administratif bagi warga yang melanggar,” kata Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono saat memimpin evaluasi PSBB, Kamis (7/5/2020).

Sanksi administratif itu bisa berupa penolakan penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) atau bahkan pembuatan tanda penduduk. 

“Untuk polisi bisa berikan sanksi bagi pelanggar itu, tidak bisa buat SKCK dan tidak bisa buat SIM (surat izin mengemudi). Yang sudah punya SIM dibekukan atau izinnya dicabut selama setahun,” jelasnya.

Sedangkan bagi sektor usaha seperti warung atau resto hingga toko yang melanggar ketentuan PSBB selama 10 hari pelaksanaan baru diberikan sanksi berupa teguran. 

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, menyampaikan, sosialisasi dan teguran sudah dilakukan.

“Karena teguran sudah dilakukan, maka sanksi pidana bisa dilakukan. Saya pastikan tidak ada masalah jika pelanggar dipidanakan,” ungkapnya. (*/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.