Pamit ke Pegawai Kemenko Polhukam, Mahfud MD: Saya Minta Netral, Netral, Netral

Yovie Wicaksono - 2 February 2024

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta pejabat maupun pegawai di Kemenko Polhukam untuk bisa menjaga netralitas menghadapi Pemilu 2024. Apalagi, di hadapan masyarakat.

“Saya minta saudara, saudara netral netral netral. Saudara nanti pilihan saudara, punya sikap politik, nanti saudara pilih sendiri, tapi kepada masyarakat netral,” kata Mahfud, Jumat (2/2/2024).

Ia meminta pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai di Kemenko Polhukam tidak usah mengarahkan masyarakat untuk memilih siapa. Mahfud mempersilakan memilih siapa saja di bilik dan menyarankan mereka tidak terbawa arus.

“Jangan terbawa oleh arus karena kekuasaan itu bergilir, kekuasaan itu bergilir, pasti ada saatnya akan akan terjadi pergantian,” ujar Mahfud.

Mahfud turut meminta mereka bersikap biasa jika bertemu dengannya di luar. Sebab, ia mengingatkan, mereka merupakan abdi negara, sedangkan dia datang sebagai politisi, Calon Wakil Presiden yang berkontestasi.

Maka itu, ia berharap, mereka bisa fokus saja bekerja dengan baik dan senantiasa menjaga Indonesia. Menurut Mahfud, pada dasarnya semua itu memiliki tugas yang sama yaitu menjaga, merawat dan membangun NKRI.

“Itu semangatnya harus sama menjaga NKRI yang besar ini. Jangan dikotori kerakusan-kerakusan karena kemerdekaan ini telah jadi berkah bagi kita,” kata Mahfud.

Walau belum tahu siapa yang akan mengganti posisi sebagai Menkopolhukam, ia meminta mereka tetap bekerja dengan penuh kejujuran. Mahfud berharap, mulai dari pejabat sampai pegawai di Kemenko Polhukam tidak boleh culas.

“Teruslah bekerja dengan penuh kejujuran, tidak boleh culas, tidak boleh culas. Oleh sebab itu, hati-hati setiap keculasan itu hanya menambah tumpukan tumpukan penderitaan yang akan terjadi nanti pada saatnya,” ujar Mahfud.

Pada kesempatan itu, Mahfud menambahkan, dia telah pula memberhentikan staf-staf khusus yang selama ini melekat. Mengingat itu wewenang penuh Menko Polhukam, sehingga tidak perlu izin untuk melakukan pemberhentian.(ns/red)

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.