Pakar Unair Kritik KPI Jadi Tukang Stempel Pemerintah di RUU Penyiaran

Rudy Hartono - 17 May 2024
Pakar Media Universitas Airlangga (Unair), Irfan Wahyudi S Sos M Comm PhD

SR, Surabaya – Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran telah menjadi perbincangan hangat di kalangan jurnalistik dan peneliti media. Pakar Media Universitas Airlangga (Unair), Irfan Wahyudi S Sos M Comm PhD, mengkritik peran Komisi Penyiaran Indonesia yang terkesan jadi tukan stemple kebijakan pemerintah.

Irfan menilai RUU yang diusulkan dapat mempengaruhi dinamika media saat ini, termasuk media cetak siaran dan digital. Ia menekankan bahwa setiap media memiliki karakteristik unik yang mempengaruhi cara informasi disampaikan dan diterima oleh publik.

Dalam mengatur media di era digital,  Irfan menekankan pentingnya peran KPI dan Dewan Pers. Menurut Irfan, pembuat kebijakan harus memahami esensi jurnalisme dan tidak merasa paranoid terhadapnya. “KPI tidak boleh hanya menjadi ‘stempel’ kebijakan pemerintah,” tegas Irfan dalam rilis yang diterima Supperradio.id, Jumat (17/5/2024).

Dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, Irfan menekankan pentingnya harmonisasi antara KPI dan DPRS. Dalam hal ini, ia menyarankan agar RUU Penyiaran memfasilitasi diskusi dan kerja sama yang efektif antara kedua lembaga tersebut.

Irfan menyarankan untuk mempertimbangkan RUU itu dengan seksama. Pasalnya, RUU tersebut berperan penting dalam mengakomodasi kebebasan pers dan pengembangan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Media dan jurnalis harus responsif terhadap potensi yang ada. Sudah ada protes yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta masukan dari berbagai lembaga dan individu pemerintah,” ujar Irfan.

Tidak hanya itu, Irfan juga menambahkan bahwa pembuat kebijakan harus terbuka untuk berdiskusi dengan berbagai elemen, termasuk lembaga independen.

“Pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan dalam lingkaran kekuasaan saja, melainkan harus melibatkan lembaga-lembaga independen yang berkecimpung dalam jurnalisme. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan mampu mencerminkan kebebasan dan keadilan pers,” usul Irfan.

Alih-alih, Irfan juga menyarankan agar RUU Penyiaran mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi. Dalam hal ini, masyarakat harus terlibat dalam inovasi teknologi yang mendukung akses digital dan literasi digital.(*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.