Kapolri Larang Personel Polri Pakai Vape di Dalam & Luar Kantor
SR, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam siaran pers, Senin (2/11/2026).
Johnny mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika. Menurut dia, modus peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional.
Pelaku juga memanfaatkan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. “Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny.
Salah satu yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengedarkan narkotika cair, termasuk etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny mengatakan, larangan tersebut juga menjadi langkah pencegahan di internal Polri. Dengan kebijakan ini, Polri tidak hanya menindak peredaran narkotika, tetapi juga berupaya mencegah penyalahgunaannya di lingkungan sendiri.
“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Johnny.
Larangan berlaku bagi seluruh PNPP, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah (Polda), kepolisian resor (Polres), hingga kepolisian sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional. Personel juga dituntut menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat. (*/ant/red)
Tags: dilarang, hisap vape, Kapolri, polri, superradio.id, Surat Edaran, suyudi
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





