Menko Polhukam: Penundaan Revisi UU MK untuk Jaga Independensi Hakim Konstitusi
SR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan inisiatif DPR. Secara teknis prosedural, ia mengatakan, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menandakan pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi.
“Itu benar kami belum menyetujui dan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu, rapat tingkat satu itu artinya pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi,” kata Mahfud MD saat jumpa pers untuk menjelaskan sikap pemerintah, Senin (4/12/2023).
Sejak awal tahun 2023, lanjutnya, pemerintah dan DPR RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja disepakati antara pemerintah dan DPR, tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.
Mahfud MD menyatakan, prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang.
Mahfud yang mantan Ketua MK ini menjelaskan, hukum transisional menjadi rujukan dalam argumen pemerintah. “Karena itu, Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah telah sepakat mengirimkan surat ke DPR mengenai usulan rumusan ketentuan peralihan pada RUU MK” ujar Mahfud.
Pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan Putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Putusan itu, yaitu, pertama, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 tahun dan belum melebihi 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.
Kedua, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.
Rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah agar menjaga independensi Hakim Konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta stabilitas politik dan keamanan nasional.
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK. “Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada,” tegas Mahfud MD. (ns/red)
Tags: Independensi Hakim Konstitusi, menko polhukam, Revisi UU MK
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





