Sidak di KNV Bupati Sidoarjo Tutup Tiga Toko Miras di KNV
SR, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menutup tiga ruko penjual minuman keras atau miras di kawasan Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo saat inspeksi mendadak pada, Jumat (31/7/2026) malam.
Tiga ruko itu ditutup karena diduga menyalahi ketentuan izin. Dari dokumen yang diperlihatkan pedagang, izin usaha mereka tercatat sebagai distributor, bukan pengecer yang dapat menjual langsung kepada masyarakat.
Sidak itu dilakukan Subandi bersama Letkol Inf Abraham Pribadi Dandim 0816/Sidoarjo. Dalam sidak itu, ditemukan penjualan miras secara eceran, termasuk minuman dengan kadar alkohol tinggi.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan,” kata Subandi.
Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan izin penjualan miras secara eceran. Ia juga memastikan tidak akan memberikan izin untuk penjualan miras langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, izin distributor yang dimiliki pedagang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dalam sidak itu, petugas menyita 624 botol miras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Subandi menyebut miras golongan B dengan kadar alkohol tinggi tidak boleh dijual di toko-toko.
Para penjual miras tersebut akan dipanggil untuk menjalani proses sidang. Toko yang kedapatan melanggar juga diminta tutup. Jika kembali menjual miras secara eceran, seluruh barang dagangannya akan disita.
“Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung,” ujarnya.
Subandi juga meminta masyarakat ikut melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras di wilayah Sidoarjo. “Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo,” kata Subandi. (*/red)
Tags: knv, minuman keras, ruko, sidak, sidoarjo, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





