Melindungi Transportasi Umum Konvensional dan Online

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek, serta rencana revisinya. Hal ini merupakan langkah maju bagi transportasi umum, baik transportasi online maupun transportasi umum konvensional.
Bagi transportasi umum online, peraturan baru ini menjadikan keberadaannya menjadi diakui, sedangkan bagi transportasi umum konvensional hal ini merupakan bentuk perlindungan. Diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, pengakuan keberadaan yang dituangkan dalam bentuk regulasi, agar ditindaklanjuti dengan kepatuhan transportasi umum online pada regulasi yang ada. Dengan demikian, transportasi umum online yang tidak memiliki trayek diharapkan tidak merugikan transportasi umum konvensional sebagai pihak yang punya trayek.
“Pada transportasi umum konvensional, tambah satu kendaraan saja ribut. Oleh karena itu, transportasi umum online jumlahnya akan dibatasi. Demikian pula, tarifnya direncanakan ada tarif bawah dan atas, keharusan berstatus badan hukum, aplikasi yang perijinan dan pengontrolan oleh Kemkominfo, merupakan bagian dari revisi yang akan dilakukan Kemenhub terkait,” terang Soekarwo.
Revisi peraturan ini kata Soekarwo, akan menciptakan keseimbangan atau rasa keadilan, yakni yang tertib tidak dikalahkan oleh yang tidak tertib. Harapannya kedua jenis transportasi umum ini dapat berjalan berdampingan.
Soekarwo juga menyampaikan apreasiasinya kepada Pemerintah Pusat, khususnya Polri, Kemenhub, dan Kemenkoninfo, atas pendekatan humanis kepada masyarakat yang lemah, khususnya para sopir transportasi umum konvensional.
“Negara telah hadir pada mereka yang lemah, yang saat ini memperoleh Rp.25 ribu per hari cukup sulit,” ujarnya.
Soekarwo juga mengusulkan pendelegasian izin aplikasi dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke Dinas Kominfo Provinsi. Hal ini untuk mengetahui siapa yang tidak memiliki izin serta sebagai fungsi pengawasan.
“Bagi yang tidak memiliki ijin, agar dilakukan penegakan hukum. Sebab jika tidak dilakukan, pelanggaran tersebut akan menjadi virus anarkis lain,” ujarnya.(ptr/red)
Tags: konvensional, melindungi, transportasi online, transportasi umum
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.