May Day, Buruh Deklarasi Partai

SR, Surabaya – Perayaan Hari Buruh atau May Day berlangsung tertib di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Sabtu (14/5/2022).
Kegiatan yang melibatkan 10 ribu buruh dari berbagai daerah di Jatim tersebut, diisi dengan menyuarakan sejumlah tuntutan dan mendeklarasikan bangkitnya Partai Buruh.
“May Day tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena kita gunakan sebagai momentum membulatkan tekad, membangun kekuatan politik sendiri melalui partai politik buruh,” kata Ketua EXCO Partai Buruh Surabaya, Nuruddin Hidayat.
Ia menjelaskan, Partai Buruh merupakan akumulasi rasa sakit hati dan kecewa rakyat kepada pemerintahan. Mulai dari masalah jaminan kesehatan, tingginya harga bahan pokok, hingga upah yang makin kecil.
“Puncaknya di Undang-undang Omnibus Law. Jadi kita menilai partai politik yang ada saat ini tidak merepresentasikan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Ia pun tak menampik bahwa awalnya sempat terjadi pro kontra. Namun seiring berjalannya waktu semuanya paham dan berkomitmen untuk mendukung pergerakan.
Kedepannya, kata Nuruddin, partai tersebut akan menjadi bentuk keterwakilan buruh dalam pembuatan keputusan politik.
“Untuk partai buruh ini lagi berupaya secara nasional. Alhamdulillah di Jatim ini kita sudah ada 35 Kabupaten/Kota, keanggotaan pun kita sudah mencapai 25 ribu orang,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya sedang berupaya agar segera lolos sertifikasi dan dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Kita optimis partai buruh ini bisa lolos sertifikasi. Ada tiga hal yang sedang disiapkan yakni kantor tetap, keanggotaan, kepengurusan,” ungkapnya.
Ia berharap, kedepannya para buruh semakin kompak dan sejumlah tuntutan yang mereka orasikan dapat dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Jatim.
“Tentu setelah may day ini kita berharap teman-teman melakukan kerja-kerja politik, mengupayakan agar partai buruh lolos verifikasi sehingga dapat menjadi peserta pemilu tahun 2024,” pungkasnya. (hk/red)
Tags: Buruh Deklarasi Partai, hari buruh, may day, Partai Buruh
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.