Masyarakat Jawa Timur Diminta Ikut Awasi Keberadaan Orang Asing
SR, Surabaya – Masyarakat diminta untuk mewaspadai keberadaan orang asing, di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Bila menemukan keberadaan orang asing yang tidak jelas tujuan dan maksud keberadaannya, masyarakat diminta memberikan informasi kepada pemerintah daerah atau kepada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Tim Pora merupakan gabungan dari Kemenhumham, Pemda, aparat TNI/Polri dan melibatkan Kab/Kota, yang akan bergerak menindaklanjuti jika ada informasi atau laporan yang memang mencurigakan.
“Saya ingin partisipasi masyarakat di tingkat kelurahan atau desa, RT/RW dan serikat pekerja untuk memperkuat pengawasan,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, usai rapat dengan Tim Pora, Selasa (15/8/2017).
Masyarakat terutama pemangku di tingkat RT/RW serta Kelurahan dan Desa perlu dilibatkan dan diberdayakan, untuk memperkuat pengawasan keberadaan orang asing di wilayahnya. Hal ini diperlukan mengingat keterbatasan jumlah anggota Tim Pora di Jawa Timur.
Dari 38.368 perusahaan yang ada di Jatim, terdiri dari perusahaan besar sebanyak 4.520, perusahaan sedang 6.780, dan 27.068 perusahaan kecil. Sementara jumlah pengawas Tim Pora hanya sekitar 200 orang, sehingga perlu mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi.
“Sekarang sudah mulai dibentuk di tingkat kecamatan, utamanya di daerah Ring I yang banyak perusahaan dan investasi,” kata Saifullah Yusuf.
Pengawasan ini kata Wakil Gubernur, juga terkait pemberlakuan bebas Visa kunjungan untuk 169 Negara, dan dimulainya penerapan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Warga Negara Asing (WNA) itu masuk ke Indonesia melalui banyak pintu, antara lain Jakarta dan Jawa Timur.
“Kita perlu memastikan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia memiliki surat-surat yang diperlukan. Untuk itulah pentingnya pengawasan, tidak semua WNA lewat juanda, sehingga Imigrasi di Jatim belum bisa mendeteksi semua,” terang Saifullah Yusuf.
Menurut Saifullah Yusuf, ada beragam jenis warga negara asing yang berkunjung ke Jawa Timur, baik sebagai diplomat dan perwakilan negara asing, turis, Tenaga Kerja Asing (TKA), pengungsi dan pencari suaka, atau WNA sebagai pelajar atau mahasiswa.
“WNA tertarik ke Jatim mungkin mencari kehidupan yang lebih layak karena di Jatim nyaman, dan masyarakatnya ramah,” ujarnya.
Modus-modus WNA yang menyalahgunakan visa, antara lain izin tinggal kunjungan yang disalahgunakan untuk bekerja di berbagai tepat, membuka praktek kesehatan, pendidikan, keagamaan dan beberapa bentuk jasa, bekerja di perusahaan, dan bentuk usaha resmi.
Sesuai aturan, jabatan atau fungsi yang diperbolehkan untuk TKA, yaitu Managerial (Komisaris, Dirut, Manager), Profesi Manufacture (Quality Control, Engineering), Tenaga Kesehatan (Dokter, Akupuntur, Ceropedik), Tenaga Pendidik (Dosen/ Guru), Restoran (Cheff, Executive Cheff), Keagamaan (Habib, Pastur, Pendeta, Biksu), Jasa Impresariat (Dunia Hiburan dan Jasa)
Selain tujuh Jabatan tersebut, ada tambahan jabatan lain yang berlaku di negara ASEAN, sesuai kesepakatan (MEA), yaitu, Dokter Gigi Akuntan, Perawat, Praktisi Medis, Teknisi, Pariwisata, Arsitek, dan Peneliti.
Sampai saat ini Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Jawa Timur sebanyak 3.930 Orang, yang lokasi kerja TKA lintas Provinsi sebanyak 2.356 Orang. Sedangkan TKA yang murni berlokasi kerja di Provinsi Jawa Timur ada 1.574 Orang, antara lain Kota Surabaya 635 orang, Kabupaten Sidoarjo 214 , Kabupaten Gresik 193 orang, dan Kabupaten Mojokerto 155 orang.(ptr/red)
Tags: Jawa Timur, masyarakat dilibatkan, pengawasan orang asing, tim pora
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.