Mahfud MD Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu Sensasi yang Berlebihan

Yovie Wicaksono - 3 March 2023
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto : (Super Radio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai PRIMA terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan sensasi yang berlebihan. Menurutnya, vonis tersebut salah dan bisa memancing kontroversi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi, bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” kata Mahfud MD, Jumat (3/3/2023).

Mahfud pun mengajak KPU untuk naik banding dan melawan secara hukum. Menurutnya, secara logika hukum maka KPU akan menang, karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Alasannya, lanjut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Dijelaskan bahwa kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Karena sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan maka paling jauh hanya bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Partai PRIMA sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hukum penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata, karena tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut Undang-Undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah dengan alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, vonis PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi, harus dilawan secara hukum, dan rakyat bisa menolak secara massif jika akan dieksekusi. Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

“Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud MD.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lulus hasil administrasi Pemilu. “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan PN Jakarta Pusat. (ns/red)

Tags: ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.