Mahfud MD Koreksi Yusril yang Sebut Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
SR, Jakarta – Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengoreksi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan Tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut Undang-Undang. Kalau Komnas HAM keliru menyampaikan itu, itu perlu dikomunikasikan dengan Komnas HAM,” kata Mahfud MD usai menghadiri Sertijab Menhan RI di Kementerian Pertahanan, Selasa (22/10/2024).
Terkait Tragedi 1998, Mahfud menerangkan, sesuai UU dan TAP MPR, pelanggaran HAM berat itu harus diselidiki oleh Komnas HAM. Sesudah diselidiki, Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan lima perkara sudah diadili, sekali pun 34 orang tersangka semuanya dinyatakan bebas.
Maka itu, Mahfud sewaktu masih menjadi Menkopolhukam sudah melaksanakan apa yang ditetapkan Komnas HAM, sesuai apa yang ditetapkan UU. Seperti 12 pelanggaran HAM berat yang saat itu sudah diakui Presiden Joko Widodo dan mendapat apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-Undang berwenang menetapkan. Sebaliknya, yang dipaksakan disuruh dijadikan pelanggaran HAM berat, padahal menurut Komnas HAM tidak, itu saya (sewaktu) Menkopolhukam menganggap tidak ada,” ujar Mahfud.
Misalnya, lanjut Mahfud, kasus Kilometer 50 atau KM50. Saat itu, ia mengingatkan ada desakan dari tokoh-tokoh seperti Amien Rais yang meminta agar peristiwa itu ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, Mahfud menekankan, kewenangan menetapkan itu hanya dimiliki Komnas HAM.
Kasus lainnya, kematian ratusan suporter sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kota Malang, Jawa Timur. Menurut Mahfud, itu sempat pula diminta dinyatakan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Namun, ia menegaskan, itu tidak bisa dilakukan jika Komnas HAM menyatakan bukan pelanggaran HAM berat.
“Saya bilang, Komnas HAM tidak bilang begitu, itu kejahatan, beda antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan, kejahatan berat korbannya bisa 200 orang, pelanggaran HAM berat itu bisa 2 orang bisa, karena yang ditentukan itu subyek pelakunya dan korbannya, serta bukti-buktinya,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, apa yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra cukup masuk akal ketika berpikir kalau selama ini kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak pernah bisa dibuktikan. Maka itu, Mahfud juga pernah merekomendasikan mengakui karena sudah ditetapkan Komnas HAM.
“Oleh sebab itu, kalau waktu saya tidak menutup kasus itu, tapi ya sudah, sudah ditetapkan oleh Komnas HAM, diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun, itu kan kesalahan pemerintah yang lalu lalu yang sudah ditindak,” ujar Mahfud.
Soal kedatangannya di Sertijab Menhan dari Prabowo Subianto ke Sjafrie Sjamsoeddin, Mahfud mengingatkan, Kementerian Pertahanan merupakan almamater pertamanya di pemerintahan. Sebab, Mahfud merupakan Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahmad Wahid atau Gus Dur.
Mahfud berpendapat, Sjafrie Sjamsoeddin merupakan sosok yang tepat menggantikan Prabowo Subianto untuk memimpin Kemenhan. Mahfud meyakini, tim dari Prabowo Subianto pastilah sudah memiliki pertimbangan yang matang sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan ke sosok seperti Sjafrie.
“Oh sudah sering (komunikasi), kalau yang khusus sekarang tidak, tapi sudah sering, sudah kenal lama. Pak Sjafrie sudah lebih tahu, kan sudah disusun oleh tim ya, tim pemerintahan Pak Prabowo, saya kira. Iyalah (tepat), pastilah, dipilih oleh Presiden itu pasti memenuhi syarat minimal yang dibutuhkan,” kata Mahfud. (ns/red)
Tags: mahfud md, Pelanggaran ham berat, superradio.id, tragedi 98, yusril ihza Mahendra
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





