Pemprov Jatim Tunjuk Wabup Ahmad Baharudin Jadi Plt Bupati Tulungagung

Rudy Hartono - 13 April 2026
Ahmad Baharudin (kanan) dan Gatut Sunu Wibowo ke KPU Tulungagung setelah keduanya terpilih jadi Bupati dan Wabup Tulungagung.

SR, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, menggantikan posisi Gatut Sunu Wibowo, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Sudah ada (Plt), ya wakil bupati,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Lilik juga mengatakan bahwa SK (Surat Keputusan) penetapan telah diterbitkan. Tetapi belum diumumkan secara resmi. “Ada (SK). Tunggu rilis Biro Adpim ya,” ujar Lilik singkat.

Ahmad Baharudin ditunjuk sebagai Plt Bupati Tulungagung menggantikan Gatut Sunu Wibowo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlibat. Pemprov Jatim masih menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Terkait OPD, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan pelaksana tugas di tingkat dinas merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. “Ditunggu saja apakah sudah ditetapkan tersangka, nanti yang berwenang menetapkan dari kabupaten, bukan kami,” katanya.

Diketahui, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan tersangka oleh KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 10 April 2026. KPK menyebut, Gatut memeras Kepala OPD menggunakan modus wajib menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD. Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari penambahan itu, dia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan. Hasil pemerasan disetorkan kepada Gatut melalui Yoga.

Dia menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dengan besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.  Hingga penangkapan pada 10 April 2026, uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Gatut juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Kemudian, melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.

Gatut dan ajudannya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/ant/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.