Mahfud MD: Jangan Pertentangkan Hukum Islam dengan Hukum Nasional

Yovie Wicaksono - 10 January 2023

SR, Situbondo –  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam. Padahal hukum-hukum nasional di Indonesia salah satunya bersumber dari hukum islam, dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.

“Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ujar Mahfud saat mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur.

Mahfud mencontohkan, hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil, dibuat jaman Napoleon Bonaparte. 

Pada saat pembuatan, Napoleon menugaskan mengirim tim para ahli pembuat ke Al-Azhar, Kairo, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i.

Mahfud pun berpesan agar, santri-santri muda makin lebih baik berperan dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Semua kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi apapun sikap apapun tapi tetap dalam kerangka ideologi dan teritori bangsa. Pesantren bisa memberi warna baik agar bangsa ini aman damai tentram tidak dimasuki trans ideologi,” ujar Mahfud. (ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.