LHKP Muhammadiyah Dukung Walikota Surabaya Tertibkan Parkir

Rudy Hartono - 16 June 2025
Walikota Eri Cahyadi saat melakukan sidak ke minimarket terkait pengelolaan parkir toko modern. (sumber:rri)

SR, Surabaya – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya, dr Zuhrotul Mar’ah, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menertibkan parkir liar di toko modern dan pusat perbelanjaan.

Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua pihak, termasuk konsumen, pelaku usaha, dan pekerja harian.

“Langkah ini bukan tindakan represif, tetapi penegakan Perda yang sah,” tegas dr. Zuhrotul, Sabtu (14/6/2025).

Ia mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang menegaskan toko modern yang memiliki lahan parkir tidak boleh menarik pungutan. Juga Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang pembagian kantong plastik gratis, demi kelestarian lingkungan.

“Kalau konsumen harus membayar kantong plastik, seharusnya mereka mendapat layanan parkir yang gratis, aman, dan nyaman,” imbuhnya.

Namun, ia menekankan pentingnya keadilan bagi juru parkir. LHKP merekomendasikan tiga solusi untuk mengatasi dampak sosial penertiban, yakni rekrutmen mantan jukir oleh toko modern sebagai petugas resmi dengan pelatihan, seragam, dan sistem kerja tetap. Kedua, Program transisi kerja dan pelatihan keterampilan, bekerja sama dengan Dinsos dan Disperinaker Surabaya. Ketiga, digitalisasi sistem parkir untuk mencegah pungli dan meningkatkan transparansi.

“Kota ini harus dibangun tanpa mengorbankan siapa pun. Konsumen dilindungi, pekerja dilindungi, dan lingkungan juga dijaga,” ujar dr. Zuhrotul.

LHKP juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung ketertiban dan keadilan di Kota Surabaya. “Surabaya harus menjadi kota yang modern, adil, dan manusiawi. Mari kita jaga bersama,” katanya. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.