LBH Surabaya Dirikan Posko THR 2019

Yovie Wicaksono - 9 May 2019
Launching Pembukaan Posko THR 2019, di Kantor LBH Surabaya, Kamis (9/5/2019). Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur dan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Jawa Timur, mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya 2019.

“Posko Tunjangan Hari Raya 2019 ini bertujuan untuk memfasilitasi para pekerja atau buruh yang selama ini tidak mendapatkan haknya, yakni THR,” ujar Koordinator posko, Habibus Shalihin, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan pengaduan pelanggaran THR yang masuk pada 2018, sedikitnya ada 2.479 pekerja atau buruh yang melaporkan ke Posko THR.

“Lebih dari 30 perusahaan yang kami adukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur pada 2018, namun hasilnya pasca lebaran hanya ada 6 yang kemudian memberikan THR, dan sisanya tidak ada progress,” tambah Habibus.

Perwakilan FSPI Jatim, Nuruddin mengatakan, korban pelanggaran THR didominasi oleh pekerja kontrak (outsourcing) dan harian lepas, pegawai tetap THR nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK. Modusnya yang sering ditemukan dilapangan adalah para buruh kontrak atau outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR.

“Perlu adanya ketegasan dari pemerintah, karena setiap tahun pelanggaran ini selalu terjadi. Tahun ini kami akan serius dengan kasus ini, pasca lebaran kami akan mengawal, berapa laporan yang kita laporkan ke Disnaker, berapa yang terealisasi dan berapa yang belum, dan apa tindakan Disnaker,” ujarnya.

Adapun pengaturan THR di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 adalah bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja yang mempunyai masa masa kerja mulai dari satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja/12 kali satu bulan upah.

Bahkan terhadap pekerja atau buruh yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sekedar informasi, posko THR ini digelar tiap tahun sejak 2006, untuk tahun ini posko mulai dibuka pada hari ini, Kamis (9/5/2019), sampai pada H-5 Idul Fitri, yang mana bisa langsung datang ke Kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal 6 Surabaya, pada jam kerja dari Senin – Jumat mulai 09.00 – 14.00 WIB.  Bisa juga menghubungi 031-5022273, kirim email di jatim.poskothr@gmail.com, atau bisa juga melalui sosial media yang ada di Facebook dan Twitter di Posko THR Jatim. (fos/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.