Kubu Risma-Gus Hans Segera Layangkan Gugatan ke MK

Yovie Wicaksono - 11 December 2024
Suasana rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur Jatim oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. (foto:rri)

SR, Surabaya – Tim Pemenangan pasangan calon gubernur Jatim nomor urut 3  Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) berencana membawa dugaan kecurangan Pilgub Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditanya kapan akan melapor ke MK, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan paslon nomor urut 3 Risma-Gus Hans, Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan segera membawa persoalan ini ke MK sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Tentu sesuai dengan ketentuan, itu paska penetapan dari KPU. Maksimal di tiga hari, kemudian setelah dimasukkan ada jedah perbaikan dari Mahkama Konstitusi itu sebelum diregister,” ujarnya.

Bahkan pihaknya mengaku telah mengantongi bukti bukti yang akan dibawa ke MK. “Bukti bukti sudah kami kantongi. Jadi kalau bicara bukti, kami sudha pegang,” imbuhnya.

Diantara bukti yang dimiliki adalah data dari SIREKAP atau aplikasi sistem informasi rekapitulasi, dengan total sebanyak 97 persen. “Jadi itu data data yang tersaji, dan juga ada data data hasil kerja para saksi, relawan dan melakukan verifikasi,” terangnya.

Melalui metode wawancara langsung di lapangan, pihaknya bersama tim mengukur perihal parameter terstruktur, sistematis, dan massif  (TSM). Menurutnya tidak menjadi TSM jika kesalahan terjadi di satu tempat.

“Kalau kemudian banyak tempat, representasi secara proporsional, maka TSM itu kami duga kuat terjadi,” katanya.

Menaggapi tudingan TSM dari Tim paslon 03, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (Ketua KPU jatim) Aang Kunaifi menuturkan, penyelenggara Pemilu memberi ruang keberatan tersebut sesuai dengan koridor hukum.

“Prinsipnya, koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang kami tetapkan, kami beri ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut. Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkama Konstitusi,” ujarnya.

Diantara dugaan kecurangan yang ditudingkan tim paslon 03 adalah, jumlah suara mencapai 100 persen di sejumlah wilayah, yang diraih oleh paslon 02.

Menanggapi rencana gugatan ke MK oleh kubu 03, Ketua Tim Pemenangan Paslon (TPP) Khofifah-Emil, Boedi Prijo Soeprajitno menghormati langkah hukum tersebut. “Jadi, saya kira kami menghormati apa yang direspon oleh paslon 03. dan tentunya kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Untuk persiapannya, kami sangat siap,” tegasnya. (*/rri/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.