Kuasa Hukum Yuli Telah Kirimkan Kronologi ke LP3TKI Surabaya

Yovie Wicaksono - 18 December 2019
Migran cum jurnalis warga, Yuli Riswati saat diterima oleh Kabid Perburuhan LBH Surabaya Habibus Shalihin di LBH Surabaya, Rabu (4/12/2019). Foto : (Super Radio/Fena Olyvira)

SR, Surabaya – Kuasa hukum Pekerja Migran asal Jember yang dideportasi dari Hong Kong, Yuli Riswati mengatakan, pihaknya telah mengirimkan kronologi peristiwa yang dialami Yuli kepada pihak Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya.

“Saat kami ke LP3TKI pada 11 Desember kemarin, kami hanya diminta surat kuasa dan ditanyakan soal tuntutannya apa. Baru Senin malam kemarin kami diminta mengirimkan kronologi dan langsung kami kirimkan,” ujar Habibus Shalihin, Rabu (18/12/2019).

Habibus mengatakan, selain mengirim kronologi ke LP3TKI Surabaya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari surat klarifikasi yang telah dikirimkan pada 12 Desember 2019 ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang ditembuskan ke Gubernur Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Bupati Jember, BNP2TKI dan LP3TKI Surabaya.

“Sampai hari ini tim hukum belum mendapat jawaban, tapi dari beberapa jaringan kami di Jakarta menginformasikan bahwa surat klarifikasi itu belum sampai di Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan kembali mengirimkan surat tersebut melalui surat elektronik (email).

Habibus menegaskan, jika dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya surat klarifikasi tersebut belum mendapatkan jawaban, pihaknya akan mengajukan somasi kepada pemerintah.

Sekedar informasi, LP3TKI Surabaya telah menerima pengaduan kasus dari kuasa hukum Yuli Riswati pada Rabu (11/12/2019).

Saat ditemui, Kepala LP3TKI Surabaya, Ma’rub mengatakan masih menunggu kronologi kasus sebagai pijakan untuk langkah selanjutnya. Misalnya dengan berkirim surat ke perwakilan di Hong Kong yang akan di tembuskan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), karena posisi perwakilan berada dibawah Kemenlu langsung.

“Kalaupun sudah dapat kronologinya, kita akan menindaklanjuti paling tidak ke pemerintah perwakilan Indonesia yang ada di Hong Kong, apakah bener tidak ada campur tangan kasusnya Yuli, yang disampaikan dia tidak merasa perwakilan pemerintah yang ada di Hong Kong hadir kaitannya dengan menegakkan hukum terhadap warganya yang ada disana,” ujar Ma’rub. (fos/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.