KRIS Berlaku Juni, Ribuan Pasien Rujukan BPJS Bakal Tak Terlayani di Rumah Sakit

Rudy Hartono - 19 March 2025
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr Sri Untari Bisowarno MAP. (foto:niken oktavia/superradio.id)

SR, Surabaya – Rencana penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang pembatasan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) menuai polemik di Jawa Timur.

Sejumlah Rumah Sakit milik pemerintah daerah dikawatirkan semakin tidak mampu menampung pasien yang selama ini selalu over kapasitas. Prakiraan ini dilontarkan Ketua Komisi E DPRD Jatim Dr Sri Untari Bisowarno MAP setelah  mendengar keluhan pihak RSUD dr Soetomo dan RSUD lainnya milik pemprov Jatim.

Ia menjelaskan bahwa Sistem KRIS adalah sistem baru yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan, dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap bagi semua peserta, dan ditargetkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025.

“Kalau KRIS diberlakukan bulan  Juni 2025, niscaya akan banyak ribuan pasien rujukan untuk rawat inap akan tak tertampung oleh rumah sakit. Sebab Perpres KRIS ini mengatur kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 bed (tempat tidur). Konsekuensinya daya tampung rumah sakit harus dikurangi,” kata Sri Untari kepada Super Radio, Selasa (17/3/2025).

Merujuk hasil dialog RSUD dr Soetomo dengan Komisi E DPRD Jatim didapat informasi bahwa ruang rawat inap rumah sakit terbesar di Jawa Timur itu diisi 6 bed. Padahal data per bulan Februari 2025, terdapat 21.000 – 100.000 pasien rujukan BPJS yang harus dilayani RSUD dr Soetomo.

“Persoalan muncul, KRIS mewajibkan rang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dalam satu ruangan. Nah selama ini di RSUD dr Soetomo rata-rata satu ruangan ada 6 tempat tidur. Jika KRIS diberlakukan maka dipastikan banyak pasien yang ditolak rawat inap di RSUD dr Soetomo,” urai Sri Untari.

Terkait berkurangnya jumlah bed bagi pasien rawat inap, pemberlakuan KRIS membuat pasien BPJS Jawa Timur tidak dapat maksimal dilayani RSUD dr Soetomo. Padahal RSUD Soetomo termasuk RSUD sebagai 60 terbesar dunia dengan predikat RS yang memiliki alat lengkap dan pelayanan bagus.

“Sebelum KRIS diberlakukan saja RSUD Soetomo ini sudah overload (melampaui kapasiitas), apalagi kalau nanti KRIS diberlakukan,” terang Penasihat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Selain berkurangnya daya tampung pasien rawat inap, pemberlakuan KRIS juga berpotensi mengurangi pendapatan RSUD dr Soetomo. “Saat dialog, RSUD dr Soetomo telah menghitung  adanya potensi kehilangan pendapatan sampai Rp 180 miliar jika jumlah bed bagi rawat inap dikurangi,”ungkap Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim ini.

Usulkan Tunda Pemberlakuan KRIS

Mencermati isi Perpres, Komisi E DPRD Jatim sangat mengerti bahwa peraturan KRIS itu memang bertujuan  baik untuk kenyamanan masyarakat atau pasien BPJS ketika berobat ke rumah sakit. Di sisi lain, ada konsekuensi akan banyak pasien yang bakal ditolak rawat inap karena daya tampung tempat tidur berkurang. Padahal antusiasme masyarakat berobat dan jumlah pasien BPJS yang cukup besar di Jatim.

Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat dan juga pihak terkait pelayanan kesehatan, Komisi E DPRD Jatim menyarankan kepada pemerintah pusat jangan menerapkan peraturan ini dulu. “Kami minta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini. Alasan pertama, KRIS ini membuat masyarakat kekurangan bed dan berikutnya adalah darimana menutup penurunan pendapatan Rp180 miliar akibat kapasitas bed rawat inap dibatasi,” cetusnya, “Ini bukan kebijakan yang memiliki sense of crisis di tengah sensivitas kondisi kesehatan masyarakat,” imbuh Sri Untari yang menyebut bahwa kebijakan ini bakal terjadi di seluruh rumah sakit lainnya.

Selanjutnya, Komisi E segera koordinasi dengan Komisi IX (Bidang Kesehatan) DPR RI supaya mendapat masukan dari daerah. Bahwa dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini mengakibatkan layanan kesehatan tertunda.

“Kalau layanan kesehatan terhadap masyarakat tertunda pasti mortalitas (tingkat kematian) tinggi, kalau tidak mortalitas tinggi tentu akan membuat keluarga mengeluarkan biaya perawatan tinggi terus menerus,” pungkas Sri Untari sembari menekankan bahwa Penerapan KRIS akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan. (ton/red)

Tags: , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.