KPU Kota Kediri Coret 38.417 Calon Pemilih Tak Memenuhi Syarat
SR, Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melakukan pencoretan terhadap sekitar 38 ribu nama di data awal pemilih Pilkada 2018. Pencoretan ini dilakukan, setelah petugas pemutahiran data pemilih melakukan hasil pencocokan dan penelitian atau coklit, terhadap sejumlah nama tersebut.
Disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Anis Iva Permatasari, ada 10 variabel atau kategori yang menyebabkan nama tersebut tidak memenuhi persyaratan dan harus didiskualifikasi atau dicoret.
Diantaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, data ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, anggota TNI/ Polri, serta mereka yang telah lupa atau hilang ingatan.
“Ada 38.417 pemilih, kebanyakan mereka meninggal dunia. Meskipun ada 10 kategori terkait dengan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Pelaksanaan coklit mulai dilakukan KPU pada 20 Januari hingga 18 Febuari 2018. Hasil ini kemudian disusun dalam formulir model AB dan AKWK. Data ini kemudian direkap melalui rapat pleno terbuka dengan melibatkan tim kampanye paslon dan Panwaslu ditingkat Kelurahan.
Kemudian pada 10-16 Maret dilakukan pengecekan dan sinkronisasi dengan data Dispendukcapil setempat. Selanjutnya, hasil rekap ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara. Hasil data perbaikan nantinya ditetapkan sebagai DPT.
Data awal pemilih KPU Kota Kediri tercatat sebanyak 224.291 pemilih. Dengan rincian ditemukan pemilih baru mencapai 14.552 orang. Sedangkan pemilih ubah data mencapai 13.689 pemilih.
Sementara itu, untuk mendongkrak jumlah partisipasi pemilih agar pemilih tidak malas datang ke tempat pemungutan suara (TPS), KPU Kota Kediri melakukan upaya pemetaan, agar lokasi tempat tinggal pemilih tidak jauh dari tempat pemungutan suara. Bentuk pemetaan ini dilakukan dengan cara memindah pemilih ke tps lain yang lokasinya berdekatan.
“Kami juga memetakan pemilih itu supaya dekat dengan TPS-nya. Jadi ada yang dipindah dari satu TPS ke TPS lain supaya lebih dekat. Asumsinya ketika pemilih aksesnya mudah, mereka gampang datang menggunakan hak pilihnya sehingga tingkat partisipasi masyarakatnya juga tinggi,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pemetaan tersebut, secara otomatis pemilih yang ada di satu TPS sebelumnya, harus dicoret dan dipindahkan ke TPS lain. Diperkirakan, tiap TPS akan dapat mengakomodir jumlah pemilih pada kisaran angka 450-500 pemilih.(rh/red)
Tags: Coret 38.417 Calon Pemilih, kpu kota kediri, Tak Memenuhi Syarat
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.