KPID Jatim Bersama DP3AK Jatim Dorong Siaran Ramah Anak dan Perempuan

Yovie Wicaksono - 28 February 2023
Ilustrasi mendampingi anak saat menonton televisi. Foto : (Shutterstock)

SR, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis (23/2/2023) lalu.

“Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, KPID Jatim diharapkan menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani, saat membuka webinar bertajuk “Partisipasi Kpid Jatim Dalam Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan”, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan. 

“Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujudnya pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua.

Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan, proses pengawalan terhadap anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi. Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak. 

“Pasca deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya,” kata Nanang.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari pun memaparkan ketentuan program siaran yang berkaitan dengan perempuan dan anak. Misalnya terkait penggolongan isi siaran untuk penonton dengan klasifikasi pra-sekolah (P), anak (A), remaja (R), dewasa (D), dan semua umur (SU). Anak-anak dan remaja yang menonton televisi, kata ia, harus didampingi atau dikawal oleh orang tua. 

Sundari juga menyampaikan, dalam mengawal siaran ramah anak dan perempuan, KPID tidak bisa sendiri. “Dibutuhkan kolaborasi mulltihelix yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemangku kebijakan, industri penyiaran, akademisi dan lembaga riset serta masyarakat,” kata Sundari.

Masyarakat bisa melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal Jatim jika menemukan konten siaran yang tidak ramah terhadap kelompok rentan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com. (*/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.