KPI Tegur Kartun Spongebob, Ini Pendapat Pakar Ilmu Komunikasi Unair

Yovie Wicaksono - 24 September 2019
Kartun Spongebob Squarepant. Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Belakangan ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) banyak mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak. Kritikan tersebut datang setelah KPI menegur serial kartun Spongebob Squarepant dan beberapa program TV lainnya.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), Rachmah menilai, konten-konten yang dilarang tayang di TV, sebenarnya sudah ada dalam aturan yang dibuat oleh KPI yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

“Artinya apa saja konten yang tidak boleh ditayangkan oleh TV sudah ada pedomannya, misalnya tidak mengandung unsur SARA, diskriminatif, pornografi, dan lain-lain,” ungkapnya.

Dosen Ilmu Komunikasi itu melanjutkan, adanya lolos tayang itu berarti badan sensor Indonesia tidak lagi berfungsi secara optimal. Seharusnya semua tayangan hiburan TV seperti sinetron dan film, apalagi film asing harus masuk Lembaga Survei Indonesia (LSI) terlebih dulu, baru boleh tayang jika sudah dinyatakan lolos.

“Jika memang film Spongebob dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam pedoman isi siaran P3-SPS, maka ya harus ditegur,” imbuhnya.

Selanjutnya, KPI perlu menjelaskan apa saja unsur-unsur yang dilanggar oleh kartun Spongebob kepada produser. Jika KPI menegur produser, maka surat tegurannya harus dilayangkan ke Amerika.

“Namun jika KPI menegur stasiun TV Indonesia, maka ini berarti lembaga sensor sudah tidak berfungsi. Karena seluruh tayangan asing yang masuk ke Indonesia harusnya sudah lolos sensor,” jelasnya.

Ia berharap ke depan KPI bisa menjadi regulator yang benar-benar menegakkan aturan dan tidak tebang pilih. KPI tidak boleh menggunakan double standar untuk mengawasi isi siaran TV dan radio di Tanah Air.

Pedoman yang digunakan harus ditegakkan dan jangan asal potong atau memberi sanksi tanpa solusi. KPI seharusnya tidak hanya berperan sebagai polisi siaran, tetapi juga harus berperan sebagai advocate institution bagi lembaga-lembaga penyiaran.

“Peran aktif KPI on behalf of audience di Indonesia harus berpihak pada penonton dan harus berupaya mencerdaskan bangsa melalui gerakan literasi media yang harus terus dilakukan,” tambahnya. (*/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.