Kondisi Warga Korban Lapindo di Tengah Pandemi

SR, Sidoarjo – Sejak 14 tahun lalu, tepatnya 29 Mei 2006, hak-hak warga korban semburan lumpur Lapindo terabaikan. Salah satunya adalah hak kesehatan. Terlebih, adanya pandemi virus corona (Covid-19) yang semakin menempatkan warga dalam posisi rentan.
“Mayoritas penduduk di sini awalnya sebagai buruh dan petani. Tapi karena adanya semburan lumpur, otomatis penduduk kehilangan mata pencahariannya dan beralih ngojek di atas tanggul hingga sekarang. Jaminan kesehatan tidak ada sama sekali, apalagi di saat situasi pandemi ini,” ujar warga penyintas lumpur Lapindo, Harwati.
Hasil penelitian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim sendiri sejak 2008 hingga 2016, menunjukkan tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga dua ribu kali lipat di atas ambang batas normal. PAH ini adalah senyawa organic yang berbahaya dan bersifat karsinogenik (memicu kanker).
Sedangkan menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh hydrocarbon mencapai tingkat delapan ribu hingga 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.
Pada tahun 2016, penelitian logam berat yang dilakukan WALHI Jatim menunjukkan level timbal (Pb) dan Cadmium (Cd) pada air sungai Porong mencapai angka 10 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan di lingkungan.
“Jika memadukan temuan logam berat, gas dan PAH pada wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo yang menunjukkan tingkat cemaran yang kuat, dapat diduga memberikan pengaruh terhadap kualitas kesehatan warga yang masih beraktivitas di sekitar semburan lumpur Lapindo,” ujar Direktur WALHI Jatim, Rere Christanto, Jumat (29/5/2020).
Rere mengatakan, indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita ISPA melojak 150 persen dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2005 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007.
“Hasil pemeriksaan kesehatan pada Maret 2020 terhadap 30 orang warga yang tinggal di sekitar semburan lumpur Lapindo, ditemukan indikasi kuat buruknya kualitas air yang menjadikan warga rentan terhadap infeksi saluran kencing,” kata Rere.
“Penyakit infeksi saluran pernafasan juga menempati peringkat pertama penyakit paling banyak di tiga puskesmas sekitar semburan lumpur, yakni Tanggulangin, Jabon, Porong. Ini juga makin menempatkan warga dalam posisi rentan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini,” imbuhnya.
Selain tak adanya jaminan kesehatan, tidak adanya data spesifik terkait jumlah warga korban terdampak semburan lumpur Lapindo juga semakin menyulitkan warga untuk mendapatkan haknya, seperti bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk warga terdampak di tengah pandemi corona ini.
“Dengan adanya Covid-19 ini kita harus berjuang dari nol lagi, karena data kita tidak ada. Lalu bagaimana kita bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah?,” kata Harwati.
Terlebih, Harwati mengatakan, adanya wacana untuk penghapusan nama-nama desa yang terdampak semburan lumpur Lapindo 14 tahun silam.
“Lalu bagaimana identitas kita? Identitas kita tidak diakui. Apalagi pemenuhan hak ekonomi, politik, kesehatan, dan hak kita lainnya. Padahal kalau ada keberhasilan tambang, siapa yang untung? Bukan kita. Tapi kalau kegagalan tambang, kita yang merasakan kerugiannya,” tandas Harwati.
Rere menilai, sejak awal terjadi upaya pengerdilan, dimana kasus ini hanya semata-mata soal tenggelamnya tanah dan bangunan, bukan pada hilangnya hak-hak warga akibat semburan lumpur tersebut.
“Pemerintah bersama PT Lapindo Brantas (Bakrie Group) menggiring penyelesaian permasalahan ini dengan pemberian kompensasi ganti rugi yang sebenarnya adalah proses “jual-beli paksa” lahan dan bangunan serta mengabaikan permasalahan mendasar, yakni hilangnya hak-hak warga akibat semburan lumpur Lapindo,” katanya.
“Korban Lapindo disini seolah hanya tanah dan bangunan, bukan orang atau masyarakat di sana. Bukan memikirkan pemulihan kehidupan masyarakat,” imbuh Rere.
Oleh sebab itu, Rere menambahkan, betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam pendirian sebuah industri ekstraktif di wilayahnya. Karena masyarakat sekitarlah yang paling terdampak akan hadirnya industri tersebut. Tentu disertai dengan jaminan tidak adanya kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan dan haknya. (fos/red)
Tags: 14 tahun lumpur lapindo, Dampak virus corona, Kondisi Warga Korban Lapindo di Tengah Pandemi, lumpur lapindo, rere christanto, walhi jawa timur
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.