Komisi C DPRD Jatim Soroti Kejanggalan Rekrutmen Direksi dan Komisaris Bank Jatim
SR, Surabaya — Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti proses rekrutmen dua jabatan strategis yang masih kosong di Bank Jatim, yakni Direktur Manajemen Risiko dan satu posisi komisaris, menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam seleksi terbuka yang tengah berjalan.
Sorotan tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, usai rapat dengar pendapat dengan Direksi Bank Jatim di ruang Komisi C DPRD Jatim, Senin (2/2/2026).
Fuad mengungkapkan, dalam proses rekrutmen Direktur Manajemen Risiko tercatat sekitar 30 peserta mendaftar. Namun, hanya enam orang yang diajukan untuk mengikuti tahapan seleksi lanjutan dengan alasan tidak memenuhi syarat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini sama seperti kejadian sebelumnya. Sudah jelas tidak memenuhi syarat OJK, tapi tetap diajukan. Artinya, panitia seleksi keliru sejak awal dalam melakukan rekrutmen. Sekarang juga begitu, dari sekitar 30 pendaftar, hanya enam yang diajukan sebagai calon direksi,” ungkap Fuad.
Ia menilai, penjelasan panitia seleksi terkait gugurnya puluhan peserta lainnya tidak disampaikan secara rinci. Alasan yang disampaikan disebut hanya sebatas hasil rapat internal, tanpa pemaparan detail mengenai kekurangan administrasi maupun kompetensi peserta.
Kondisi tersebut, lanjut Fuad, memunculkan kecurigaan adanya unsur subjektivitas dalam proses seleksi. “Ini jelas membuat kita curiga ada unsur like and dislike, suka atau tidak suka, atau bahkan maaf, ada ‘gerbong-gerbongan’ di Bank Jatim,” tegasnya.
Politisi muda PDI Perjuangan ini menekankan, posisi Direktur Manajemen Risiko merupakan jabatan krusial yang seharusnya diisi oleh figur dengan kompetensi dan rekam jejak kuat. Ia mengaitkan hal itu dengan sejumlah persoalan yang berulang kali terjadi di Bank Jatim.
“Ini sudah bolak-balik ada kejadian. Artinya kan fungsi pengawasan dan pengecekan tidak berjalan optimal. Jangan sampai ini terulang lagi, tapi faktanya kejadian tetap muncul,” ujar Fuad.
Ia juga menyinggung peran komisaris yang dinilainya kurang responsif dalam merespons berbagai persoalan, termasuk dalam kasus BI Fest. “Kita berkaca pada masalah yang ada. Dalam kasus BI Fest, komisaris terlihat diam saja. Baru setelah kita panggil ke Komisi C, mereka menjelaskan. Kenapa tidak sejak awal memberikan laporan?” katanya.
Meski demikian, Fuad menegaskan Komisi C DPRD Jatim memiliki keterbatasan kewenangan dalam proses rekrutmen direksi dan komisaris BUMD. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Kami hanya bisa memberikan saran, tidak bisa melakukan intervensi karena terbentur PP 54. Padahal, ketika ada masalah, DPRD yang justru disalahkan. Ini yang perlu dievaluasi ke depan,” tutup Fuad. (*/red)
Tags: bank jatim, janggal, komisi C, rekrutmen direksi, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





