Komisi A Soroti Penyalahgunaan Izin Pergudangan Kali Kedinding

Yovie Wicaksono - 26 April 2021
Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan Dinas Cipta Karya, Kepala Camat setempat, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup pada Senin (26/4/2021). Foto : (Istimewa)

SR, Surabaya – Menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan perizinan pergudangan di Jalan Kedinding Tengah Jaya II Timur Nomor 96, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan pertemuan dengan Dinas Cipta Karya, Kepala Camat setempat, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup pada Senin (26/4/2021).

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono mengatakan, dugaan penyalahgunaan tersebut muncul setelah sebelumnya pihaknya melakukan sidak di kawasan tersebut pada Kamis (22/4/2021) dan menemukan beberapa keganjilan, yakni lokasi pergudangan yang berada di daerah pemukiman, dan jarak dari tempat pergudangan yang saling berdempetan dengan rumah warga.

“Jadi banyak dari para pengusaha merekayasa perizinan, izinnya rumah usaha, sedangkan kriteria rumah usaha adalah sebuah rumah yang digunakan untuk menjalankan usaha dan ada tempat tinggalnya. Tapi kenyataannya di daerah pemukiman berdiri pergudangan,” kata pria yang akrab disapa Bulek ini, Senin (26/4/2021).

 

Ia mengatakan, perizinan pada bangunan harus jelas. Jika tempat tersebut merupakan pemukiman, maka tidak seharusnya dibangun pergudangan karena hal itu akan merugikan warga. Namun jika tempat itu telah menjadi pergudangan maka harus ada jaminan keselamatan serta fasilitas yang jelas untuk masyarakat.  

“Nanti kalau sampai perizinan seperti ini tidak sampai ada tinjauan atau kajian, Surabaya mau jadi apa? Yang saya khawatirkan pembangunan gudang di pemukiman ini apakah murah, menghindari pajak, atau apapun, menaruh gudang dengan aman tanpa biaya-biaya tambahan seperti yang terjadi di pelabuhan,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bulek meminta para dinas terkait dapat bertindak tegas mengenai perizinan yang telah diberikan agar kejadian seperti ini tidak terjadi di tempat lain.

“Kita belum merekomendasikan untuk menutup, tapi meminta dari dinas terkait untuk segera mengevaluasi karena jangan sampai ini muncul di daerah-daerah lain. Kalaupun ini tidak sesuai ya harus dicabut perizinannya,” ujarnya.

“Kita menunggu jawaban dari Cipta Karya selaku dinas yang mengeluarkan izin, kalau memang ini perumahan ya sudah perizinan ini dicabut. tapi kalau pergudangan apakah ini memenuhi syarat, termasuk jalan akses masuknya,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih jeli dalam memberikan perizinan dengan disertai pengawasan dan pengecekan di lapangan bersama instansi terkait. (hk/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.