KIP : Protokol Pencegahan Covid-19 Kurang Akselerasi

SR, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menyambut baik lima Protokol Pemerintah Untuk Mencegah Covid-19. Namun disayangkan sampai minggu kedua penemuan virus Corona di dalam negeri, Protokol tersebut belum terlihat disebarkan dengan masif dan dijalankan sungguh-sungguh oleh pihak terkait.
“Kita menyambut baik disusunnya lima Protokol Pemerintah Untuk Pencegahan Covid-19, yakni Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Perbatasan, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik. Namun sampai dengan minggu kedua penemuan virus Corona di dalam negeri, Protokol belum terlihat disebarkan dengan masif dan dijalankan sungguh-sungguh oleh pihak terkait,” kata Komisioner Komisi Informasi Pusat, Arif A. Kuswardono di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Arif mengatakan, kewajiban komunikasi publik dan badan publik adalah menyampaikan informasi Protokol ini dengan cepat, mudah dan menjangkau wilayah terdampak. Menurutnya, diseminasi informasi yang baik dan optimal akan membantu menurunkan resiko penyebaran virus dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Kami menyarankan agar para Kepala Daerah dan Dinas Kesehatan secepatnya membuat Tim atau Pos Koordinasi dan Komunikasi (posko). Posko ini akan berfungsi sebagai Pusat Koordinasi badan publik terkait dan Pusat Krisis untuk memfasilitasi penyebaran informasi pencegahan maupun tindakan lain secara optimal di masyarakat,” katanya.
KIP juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang sudah membentuk Tim, Satgas, Posko atau Crisis Center kasus Corona. Sedikit catatan, Satgas atau Crisis Center ini perlu dibekali kemampuan menjelaskan dan melakukan pencegahan dengan baik. Misalnya terkait rapid assessment test atau protokol standar pencegahan.
“Masyarakat yang terinformasi dan teredukasi dengan baik tidak akan mudah dilanda kepanikan. Publik juga dapat menjaga diri sendiri, keluarga dan lingkungannya menghadapi ancaman Corona. Kewajiban ini adalah bagian dari tugas pemerintah atau badan publik menyampaikan informasi dalam kejadian yang mengancam hajat hidup dan kepentingan orang banyak,” kata Arif. (ns/red)
Tags: COVID-19, Komisi Informasi Pusat, Protokol Pemerintah Untuk Mencegah Covid-19, Virus corona
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.