Kekerasan Masih Tinggi, Komite Keselamatan Jurnalis Dideklarasikan

Yovie Wicaksono - 5 April 2019
Sejumlah Lembaga Menggelar Deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019). Foto : (Istimewa)

SR, Jakarta –  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan sejumlah lembaga serta didukung oleh Internasional Media Support (IMS) menginisiasi kolaborasi dalam penanganan kasus kekerasan pers dan Jurnalis. Salah satunya adalah dengan menggelar deklarasi Komite Keselamatan Jurnalis di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Komite Keselamatan Jurnalis ini diinisiasi dan beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia,  Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan, komite ini bertujuan untuk menangani kasus kekerasan jurnalis dengan menyediakan skema pendanaan atau  safety fund journalists.

“Para inisiator dan pendiri komite telah menyusun Standar Operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan jurnalis dan pekerja media agar tidak terulang kembali,” ujarnya kepada Super Radio.

Kolaborasi atau sinergitas ini diperlukan mengingat masih tingginya kasus kekerasa terhadap jurnalis di Indonesia. Data Bidang Advokasi AJI Indonesia, mencatat setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik.

Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang sebanyak 60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata. Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu.

“Sebagian kasus kekerasan maupun pemidanaan jurnalis terkait langsung dengan kontestasi politik, baik di level nasional maupun di daerah. Selain itu, kondisi kekerasan yang terus meningkat diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Sebelumnya, Reporter Sans Frontiers atau Reporter Without Borders, organisasi pemantau media yang berbasis di Paris, pada tahun 2018 menempatkan Indonesia pada peringkat 124 dari 180 negara dalam hal kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis dan media.

Peringkat ini sama dengan tahun lalu dan membuat posisi Indonesia berada di papan bawah. Indonesia memang masih lebih baik dari Filipina yang berada di peringkat 13), Myanmar (137), Kamboja (142), Malaysia (145), Singapura (151), Brunei (153), Laos (170), dan Vietnam (175). Namun, masih berada di belakang Timor Leste yang ada di peringkat 93.

Pemeringkatan yang dilakukan Reporter Without Borders, mengacu pada tiga aspek yang menjadi tolak ukur dalam menilai kondisi kebebasan pers sebuah negara. Diantaranya iklim hukum, iklim politik, dan iklim ekonomi.

Iklim hukum menyoroti aspek regulasi sebuah negara terhadap kebebasan pers. Sedangkan aspek politik menyoroti kebijakan yang berdampak terhadap kebebasan pers. Termasuk dalam bagian ini adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Iklim ekonomi menyorot lingkungan ekonomi negara yang berdampak pada kebebasan pers. (fos/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.