Kecam Penelantaran Ratusan Buruh PT Agel Langgeng, FSPMI : Beri Keadilan untuk Mereka

Yovie Wicaksono - 14 April 2023

SR, Surabaya – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim bersama YLBH-LBH Surabaya mendesak PT Agel Langgeng membayar hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris DPW FSPMI Jatim, Pujianto menjelaskan, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh anak perusahaan PT Kapal Api Global itu terbukti menyalahi aturan.

Perusahaan, kata Pujianto, berusaha memangkas hak-hak karyawan. Ratusan pekerja di PHK sepihak dengan dalih merugi sehingga tidak membayarkan hak sebagaimana mestinya. Faktanya, para pekerja harusnya di PHK kategori pensiun dengan alasan peleburan/penggabungan perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan PT Agel Langgeng. 

“Mereka diliburkan sejak 28 Desember 2022 sampai 7 Januari dengan alasan kendala proses produksi, tapi saat 8 Januari para pekerja ingin masuk kerja ternyata perusahaan sudah ditutup dan disegel, tiba-tiba 25 Januari mereka menerima surat PHK yang dikirim lewat pos,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor LBH Surabaya, Jumat (14/4/2023).

Alasan perusahaan merugi juga dinilai tidak benar. Sebab pada proses PHK, pengusaha telah melakukan peleburan perusahaan dari Pasuruan ke Bekasi dan UMK di daerah tersebut lebih tinggi, sehingga tidak masuk akal bila pindah lokasi perusahaan karena alasan merugi. 

“Ini adalah perusahaan kaya tapi kenapa kok mendzolimi buruhnya. Kapal Api ini perusahaan besar, harusnya ada rapat umum pemegang saham kalau memang ada kerugian,  jadi itu adalah akal-akalan PT Agel Langgeng supaya memberi pesangon kecil sesuai omnibus law, tujuannya mengganti pekerja tetap dengan outsourcing,” tuturnya.

Tindak arogan pengusaha ini, kata Pujianto, menyebabkan ratusan karyawan terlantar. Akhirnya mereka berjuang sendiri, salah satunya lewat demo yang telah dilakukan di kediaman salah satu owner Kapal Api, Soedomo Mergonoto di kawasan Dharmahusada. Mirisnya dalam perjuangan tersebut satu karyawan meninggal dan ahli waris tidak bisa mencairkan jaminan kematian sebab BPJS nya dinonaktifkan oleh perusahaan.

Untuk itu pihaknya meminta pemerintah provinsi menyoroti hal ini. Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim hendaknya memberi sanksi tegas pada PT Agel Langgeng karena menonaktifkan kepesertaan secara sepihak sehingga korban ahli waris tidak dapat mencairkan  jaminan kematian. 

“Pemerintah Provinsi Jatim wajib menyelesaikan melalui Disnaker. Kami akan mengawal terus, tolong Bu Gubernur membantu menyelesaikan perkara ini jangan sampai hukum ini hancur karena pengusaha nakal ini,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Divisi Advokasi LBH Surabaya, Habibus Shalihin. Ia menyayangkan pengamanan kepolisian yang berlebihan saat aksi demonstrasi berlangsung. 

“Tanggal 5 April 2023 kami digegerkan dengan penangkapan 3-4 orang yang diamankan Polrestabes Surabaya. Kami menekankan, teman-teman dari Pasuruan yang sebagai pekerja itu sudah sangat jelas sedang memperjuangkan hak normatifnya, artinya secara logika, yang dilakukan pekerja ini sudah benar,” ucapnya.

Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini dan mendorong seluruh stakeholder untuk memenuhi hak-hak buruh yang diperjuangkan saat ini. 

“Masa kerja buruh ini mayoritas karyawan tetap maka harusnya negara melihat, ketika negara melakukan kekuatan kepolisian ini dalam hal apa, mereka ini hanya menagih hak normatif, kami sangat menyayangkan sikap kepolisian, apakah teman kepolisian tidak melihat latar belakang kenapa buruh jauh-jauh datang dari pasuruan,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, salah satu perwakilan PT Agel Langgeng Pasuruan, Zainul Alim turut membagikan keresahannya terhadap keputusan sepihak perusahaan. Ia mengaku keputusan melakukan demonstrasi di kediaman salah satu owner Kapal Api, Soedomo Mergonoto merupakan pilihan terakhir setelah mereka berulang kali mendatangi perusahaan dan tidak menemukan keadilan.

“Hampir 3 bulan ini kami ditelantarkan tanpa ada komunikasi yang jelas, dan selama itu hak kami bahkan BPJS kami nunggak. Di perusahaan tidak ada yang bisa kami temui, seluruh alat dipindah ke Bekasi, dan karena perusahaan ini masih satu grup dengan Kapal Api, akhirnya kami terpaksa menagih hak kami ke rumah bapak Soedomo,” ucapnya. (hk/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.