KDEI Taipei Stop Layanan 41 PPTKIS Bermasalah

Yovie Wicaksono - 19 January 2017
Surat Pemberitahuan KDEI Taipei tentang 41 PPTKIS yang Dicabut Izinnya. (Foto : istimewa)

SR,Banyuwangi – Menindaklanjuti keputusan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang telah memberikan sanksi kepada 41 Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Kantor Dagang Dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei sebagai Perwakilan Pemerintah Indonesia di Taiwan, telah mengeluarkan pemberitahuan, kalau mereka tidak memberikan pelayanan yang berkaitan PPTKIS tersebut.

Penghentian pemberian layanan terhadap BMI yang menggunakan 41 PPTKIS  resmi berlaku sejak 13 Januari 2017.

Sebelumnya Kemenaker telah mengeluarkan surat dengan nomor B.119/PPTKPPKK-PPTKLN/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017 tentang Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) terhadap 41 PPTKIS. Ke 41 PPTKIS itu dinilai telah melakukan pelanggaran atas peraturan penempatan dan perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI)

Terkait dengan sanksi itu, Kepala Loka Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Surabaya, Tjipto Utomo saat dikonfirmasi Superradio mengatakan, PPTKIS yang ditutup sebagian besar tidak menempatkan calon tenaga kerja Indonesia (CTKI) ke Asia Pasivic (Aspac), melainkan ke negara Timur Tengah.

“Untuk CTKI yang ada di perusahaan tersebut, Kemenaker akan membuat pengaturan sendiri,” jelasnya, Kamis (18/1/2017).

Hal senada juga dikatakan Kepala Crisis Center Unit Pelayanan Terpadu Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Propinsi Jawa Timur Riyanto.

“CTKI dengan tujua Asia Pasific jika melalui perusahaan tersebut jangan resah dan takut tidak diberangkatkan, jika sudah tanda tangan Job Order (JO) atau dalam proses penerbangan. Kemenaker akan memberikan penanganan tersendiri,” ujarnya.

Sementara itu, saat Superradio melakukan konfirmasi ke Perwakilan BNP2TKI Taiwan Kadir, sampai berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban.

Berikut daftar PPTKIS yang mendapat sanksi pencabutan SIPPTKI :

  1. PT Graha Indrawahana Perkasa
  2. PT Aqbal Putra Mandiri
  3. PT Sumber Manusia Rajin
  4. PT Al Royyan Cahaya Mandiri
  5. PT Abdi Bela Persada
  6. PT Buana Rizkia Duta Selaras
  7. PT Zaya Abadi Ekasogi
  8. PT Putra Hidayah
  9. PT Rayana Menggahina
  10. PT Mushofahah Majujaya
  11. PT Hidayah Insan Pekerja
  12. PT Nurafi Ilman Jaya
  13. PT Bantal Perkasa Timur
  14. PT Bidar Timur
  15. PT Falah Rima Hudalty Bersaudara
  16. PT Hijrah Amal Pratama
  17. PT Duta Ananda Setia
  18. PT Arafah Duta Jasa
  19. PT Arindo Mas
  20. PT Arya Duta Bersama
  21. PT Assnacita Mitra Bangsa
  22. PT Binajasa Abadi Karya
  23. PT Dhien Dhien Berkat
  24. PT Dima Kurnia Abadi
  25. PT Duta Sapta Perkasa
  26. PT Duta Kusumaros Persadha
  27. PT Firstasia Savera Pasivic
  28. PT Gapura Duta Persada
  29. PT Gayung Mulya Ikif
  30. PT Gita Wisesa Persada Jaya
  31. PT Insani Bhakti Gemilang
  32. PT Karya Bakti Adil
  33. PT Kurnia Sumber Duta Sejahtera
  34. PT Lentera Bunga Bangsa Sejati
  35. PT Mitra Solusi Integritas
  36. PT Motarohab Putra Perkasa
  37. PT Panca Mega Bintang
  38. PT Titian Hidup Langgeng
  39. PT Farhan Al-Syifa
  40. PT MIP Resindo Jaya
  41. PT Hasamuri Abadi. (ka/red)

Tags: , , , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.