KBRI London Telah Lakukan Penanganan Kasus Reynhard Sinaga
SR, London – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga, seorang pria asal Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris dalam 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
“KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir melalui keterangan tertulis pada Senin (6/1/2020).
Ia mengatakan, proses persidangan dilakukan dalam empat tahap. Pada persidangan terakhir 6 Januari 2020, Hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Pada Sidang Tahap I – IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Arrmanatha mengatakan, perlindungan hukum yang telah dilakukan KBRI London yakni dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
“Perlindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.
Sekedar informasi, pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan kasus perkosaan ini adalah kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. (*/red)
Tags: KBRI London, kekerasan seksual, Penanganan Kasus Reynhard Sinaga, Reynhard Sinaga
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





