Kasus Kekerasan terhadap Nurhadi Dinyatakan Lengkap, Pengacara Berharap Pelaku Lain Diusut
SR, Surabaya – Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Informasi tersebut disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir.
Dia mengatakan, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akan diserahkan pada Kamis (19/8/2021).
“Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya,” ujar Fatkhul Khoir, Jumat (13/8/2021) malam.
Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur, pria yang akrab dipanggil Djuir ini mendesak agar pihak Kejati melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.
Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur.
Bagi Juir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.
“Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut,” ujar Juir.
“Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka, itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekira 15 an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Nurhadi Raih Udin Awards 2021

Sementara itu, pekan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada Nurhadi.
Penghargaan Udin Awards ini merupakan penghargaan tahunan sebagai simbol upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Udin Award diambil dari nama panggilan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, yang meninggal pada 16 Agustus 1996 di Yogyakarta. Udin dianiaya orang yang tidak dikenal, karena pemberitaan yang ditulisnya pada 13 Agustus 1996. Ia kemudian meninggal tiga hari kemudian. Sampai saat ini, kasusnya tidak tuntas diusut. Pembunuh Udin masih berkeliaran.
Dalam pemberian Udin Award tahun ini, panitia menerima 5 usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan. Anggota AJI Jakarta dan jurnalis di kota Bengkulu masing masing mengusulkan satu nama.
Dewan juri Udin Award terdiri dari Latifah Anum Siregar, Direktur Eksekutif Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), Ade Wahyudin Direktur LBH Pers serta anggota AJI dan editor Jubi, Aryo Wisanggeni.
Dewan juri sepakat memilih Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya sebagai pemenang Udin Award 2021. Mereka berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut, karena aktivitas jurnalistiknya.
Dewan juri menyatakan Udin Award 2021 harus menjadi pengingat, bahwa aparat penegak hukum, sebagai kelompok yang memiliki otoritas masih menjadi bagian dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
“Penghargaan Udin Award 2021, harus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi, sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut,” kata Latifah Anum Siregar, juri Udin Award 2021.
Dewan juri berharap penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi, harus mampu memaksa aparat penegak hukum, untuk sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis, dan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian.
“Kita semua harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Kita semua harus terus berjuang untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” katanya.
Dua juri lainnya, Ade Wahyudin dan Aryo Wisanggeni menjelaskan, integritas dan profesionalitas kandidat, menjadi kunci penilaian untuk penghargaan Udin Award 2021. Keduanya menilai, Nurhadi memenuhi semua kriteria ini.
Sewaktu menerima kekerasan fisik, Nurhadi cukup kuat dan tidak mudah di negosiasi dengan tawaran uang atau isu lain. Beberapa liputan investigasi yang dikerjakan Nurhadi, memperlihatkan dirinya gigih untuk memperoleh informasi secara independen dan profesional. Selain itu, laporan investigasinya memiliki dampak yang kuat untuk publik.
Dewan juri menilai Nurhadi memiliki komitmen tinggi untuk bekerja secara profesional, sehingga mampu menginspirasi publik untuk mengawal pers yang bebas dan independen.
Terpisah, Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer berharap penghargaan Udin Awards yang diterima Nurhadi juga menjadi inspirasi bagi para jurnalis lain untuk bekerja secara profesional dan independen. Dia juga berharap agar penghargaan ini menjadi pengingat bahwa jurnalis di Indonesia masih hidup di bawah bayang-bayang kekerasan.
“Penghargaan ini sebaiknya menginspirasi para jurnalis untuk bekerja secara independen dan profesional dalam membela hak-hak publik. Tapi di sisi lain ini juga menjadi pengingat bagi kita bahwa jurnalis masih bekerja di bawah ancaman,” kata Eben. (*/red)
Tags: aji surabaya, Kasus nurhadi, kebebasan pers, kekerasan terhadap jurnalis
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





