Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Bakar 43,2 Juta Rokok Ilegal
SR, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal hasil penindakan hingga Agustus 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (26/8/2026), mengatakan pemusnahan secara simbolis dilakukan dengan membakar rokok ilegal tersebut di halaman Balai Kota Surabaya.
“Sementara pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah di PT PRIA, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Eri mengatakan pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Surabaya, Bea Cukai, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Alhamdulillah hari ini kita berkumpul di sini untuk menyaksikan pemusnahan rokok ilegal sejumlah 43,2 juta batang,” katanya.
Selain menjaga penerimaan negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eri menekankan pengawasan rokok ilegal penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Yang saya lebih khawatir itu adalah terkait kandungan di dalam rokok itu. Siapa yang memastikan kandungan ini. Karena kalau orang sudah sakit, itu pasti biayanya jauh lebih tinggi daripada apa pun,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 43,248 juta batang dengan nilai barang sekitar Rp64,2 miliar.
“Potensi kerugian negara jika barang ini bisa beredar sekitar Rp36,03 miliar,” kata Rusman.
Potensi kerugian tersebut terdiri atas penerimaan cukai Rp26,98 miliar, pajak pertambahan nilai hasil tembakau Rp6,36 miliar, serta pajak rokok Rp2,70 miliar.
Rusman menjelaskan pajak rokok merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan disalurkan kepada pemerintah provinsi untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan demikian, kerugian negara rokok ilegal ini tidak hanya memotong penerimaan negara di sektor cukai, tetapi juga langsung mengurangi pendapatan asli daerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Surabaya dan Jawa Timur,” katanya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan pemusnahan tersebut telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Ada tujuh surat izin yang dikeluarkan DJKN. Totalnya 43,2 juta batang. Dengan kerugian negara diestimasi Rp64,2 miliar. Dan pajak dari cukai dan lain-lainnya yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp36,8 miliar,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan barang kena cukai yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja. Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.
“Sepanjang 1 Januari hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I telah melakukan 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses. Kemudian dari KPPBC TMP B Sidoarjo sampai dengan Agustus sudah 248 kali penindakan,” katanya. (*/ant/red)
Tags: bea cukai, pemkot surabaya, rokok ilegal, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





