Pimpinan DPR Janji 15 Desember Sahkan RUU Perampasan Aset atau Mundur

Rudy Hartono - 27 August 2026
Pimpinan DPR, AMPB dan ARIN menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Audiensi berlangsung di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026). (foto: antara)

SR, Jakarta – Tuntutan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berujung pada pernyataan tegas dari pimpinan DPR RI.

Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Supriyono alias Botok Koordinator AMPB, meminta pimpinan DPR memberikan kepastian mengenai target pengesahan RUU tersebut.

Botok menegaskan, pihaknya tidak ingin janji pengesahan hanya berhenti sebagai pernyataan tanpa konsekuensi.

Ia meminta hasil audiensi dituangkan dalam berita acara yang memuat batas waktu secara jelas.

“Kita sudah mengikuti paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” kata Botok.

Ia kemudian meminta agar kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis sehingga memiliki batas waktu yang tegas.

“Kami minta berita acara audiensi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset itu, kami minta tanggalnya jadi jelas. Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan ABCDEFG, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” tegasnya.

Botok bahkan meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak terpenuhi.

“Seperti contoh, siap mengundurkan diri pimpinan DPR, Pak Dasco, Pak Cucun, Pak Saan, jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI menyampaikan hasil audiensi dengan massa.

Dasco menyatakan pimpinan DPR telah menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di… pimpinan DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Dasco.

Pernyataan Dasco kemudian menjadi sorotan ketika ia menyampaikan konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR. Terima kasih,” tegas Dasco.(*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.