Overkapasitas Lapas Mojokerto Pindahkan 35 Napi ke Madiun
SR, Mojokerto – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Jawa Timur, memindahkan 35 narapidana ke dua lapas di Madiun sebagai upaya mengatasi kondisi hunian yang melebihi kapasitas atau overcrowding.
Sebanyak 12 narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun, sementara 23 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pemuda Madiun. Pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu (19/8/2026).
Pemindahan melibatkan jajaran Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), serta petugas pengamanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Arifin Akhmad mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menangani kondisi hunian yang telah melebihi kapasitas.
“Kondisi Lapas Mojokerto sudah overcapacity, sehingga pemindahan ini merupakan bagian dari langkah penanganan overcrowding sesuai arahan Menteri,” ujar Arifin dilansir dari kompas.com, Kamis (20/8/2026). “Kami terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah yang terukur agar kondisi hunian dapat lebih terkendali, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kelancaran pembinaan,” kata dia lagi.
Menurut Arifin, pemindahan narapidana juga menjadi bagian dari komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya poin 7 yang berkaitan dengan upaya penanganan persoalan kapasitas hunian.
Dia mengatakan, penanganan overcrowding membutuhkan langkah yang komprehensif agar kondisi hunian di lapas lebih terkendali.
Pemindahan 35 narapidana tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi hunian yang lebih tertata serta mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana secara optimal. (*/red)
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





