Karnaval di Banyuwangi Wajib Bermaterai Bebas Sampah

Rudy Hartono - 9 August 2026
Ilustrasi karnaval

SR, Banyuwangi  – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menerapkan aturan untuk mengatasi persoalan penumpukan sampah yang kerap terjadi usai gelaran perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemkab Banyuwangi mewajibkan panitia pelaksana karnaval hingga pengusaha sound system menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait jaminan kebersihan lingkungan.

Kebijakan tersebut merujuk pada Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025 tentang Kegiatan Karnaval/Pawai Budaya dan Penggunaan Sound System di Kabupaten Banyuwangi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo, menginstruksikan seluruh camat untuk memastikan setiap penyelenggara keramaian di wilayah masing-masing mematuhi klausul pertanggungjawaban lingkungan tersebut sebelum izin diterbitkan.

Penerapan dokumen hukum bermaterai ini secara otomatis menggeser beban tanggung jawab pengelolaan sampah dari pemerintah daerah langsung kepada pihak penyelenggara.

Panitia pawai maupun pemilik sound system diwajibkan menjamin kebersihan area sebelum, selama, hingga usai acara berlangsung.

Sebelum Main “Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” bunyi surat yang ditandatangani Sekda Kabupaten Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo.

Kewajiban serupa juga ditekankan secara jelas kepada para penyedia jasa pengeras suara yang terlibat dalam iring-iringan pawai. “Penanggung jawab kegiatan sound system bertanggung jawab atas kebersihan selama dan setelah kegiatan berlangsung yang dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk mengikat komitmen para penyelenggara secara hukum. Keberadaan dokumen bermaterai memberikan dasar legal bagi Pemkab Banyuwangi dan aparat keamanan untuk memberikan sanksi administratif, melakukan evaluasi perizinan, hingga menolak permohonan izin kegiatan di masa mendatang jika lokasi acara ditinggalkan dalam kondisi kotor.

Selain jaminan kebersihan bermaterai, edaran Forpimda ini juga mengatur pembatasan operasional kegiatan maksimal pukul 22.00 WIB, melarang rute karnaval melintasi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, dan Jalan Kabupaten, serta mewajibkan rekomendasi ambang batas kebisingan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Penanggung jawab kegiatan wajib menjaga sinergitas dan kerja sama antar-unsur dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat demi stabilitas serta kondusivitas wilayah,” tutup Suyanto. (*/red)

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.