KAI Daop 8 Amankan Aset, Klaim untuk Kepentingan Negara

Yovie Wicaksono - 25 August 2022
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya, Terus Lakukan Pengamanan Aset. Foto : (Istimewa)

SR,Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus melakukan pensertifikatan dan penjagaan untuk mengamankan aset, agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan perusahaan maupun negara.

Saat ini aset yang dimiliki berupa Aset Railway dan Non Railway.

Aset Railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya.

Sedangkan aset Non Railway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api di antaranya aset tanah, rumah perusahaan, dan bangunan dinas.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, total aset tanah KAI seluas 24.119.124 m2 tersebar di berbagai wilayah Daop 8, dan Madura. Kemudian terdapat pula  4.263 unit rumah perusahaan serta  58 unit bangunan dinas.

“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka pengembalian aset-aset negara yang ada di pihak ketiga,” ujar Luqman, Kamis (25/8/2022).

Luqman menegaskan, KAI terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara yang dapat digunakan untuk kepentingan bangsa.

Selain dimanfaatkan untuk kepentingan dinas, KAI juga melakukan optimalisasi atas aset tersebut dengan cara dikomersialkan, sehingga aset-aset itu menjadi produktif dan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Bentuk komersialisasi aset non railway tersebut dipergunakan sebagai kantor, rumah makan, parkir, dan sebagainya.

Jika ditemukan aset yang bermasalah, KAI akan menertibkan aset tersebut melalui berbagai langkah. Baik melalui metode non-penertiban, penertiban, atau bahkan harus menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana. (*/red)

Tags: , , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.