Jokowi Tegaskan Pentingnya Perlindungan bagi Konsumen Indonesia

Yovie Wicaksono - 22 March 2017
Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas mengenai Perlindungan Konsumen, di Istana Negara, Jakarta (foto : Superradio/Niena Suartika)

SR, Jakarta – Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya memberikan perlindungan konsumen secara efektif kepada masyarakat. Hal ini karena semakin banyak kasus yang sering terjadi, yang merugikan bahkan membahayakan konsumen.

“Saya meminta kementerian terkait untuk mengawasi dan menegakkan hukum, yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Karena ini sangat terkait dengan kehadiran Negara untuk melindungi konsumen secara efektif,” ujar Presiden Joko Widodo di Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Sebagai gambaran, dalam lima tahun terakhir, konsumsi masyarakat  berkontribusi rata-rata 55,94 persen terhadap PDB.

“Artinya perekonomian nasional mayoritas masih digerakan oleh konsumsi,” kata Jokowi.

Namun, kata Jokowi, konsumen Indonesia baru pada tahap paham haknya bila dibandingkan dengan konsumen-konsumen dari negara lain. Menurutnya, konsumen belum pada tahap mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen. Untuk itulah diperlukan edukasi terkait hak tersebut kepada para konsumen.

“Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) Indonesia tahun 2016 masih rendah, yaitu 30,86 persen atau baru sampai pada level paham. Dibandingkan dengan IKK Eropa yang sudah mencapai 51,31 persen,” ungkap Jokowi.

Berdasarkan data yang diterimanya, Presiden juga mengungkap perilaku pengaduan konsumen di Indonesia masih rendah. Konsumen Indonesia masih enggan menuntut haknya kepada para pelaku usaha, bila mereka merasa dirugikan.

“Terkait perilaku pengaduan konsumen, kita masih rendah. Secara rata-rata hanya 4,1 pengaduan konsumen yang diterima dari 1 juta penduduk Indonesia. Sementara Korea, 64 pengaduan konsumen terjadi di setiap 1 juta penduduk,” ujar Jokowi.

Selain itu tingkat kepatuhan produsen terhadap kesesuaian standar produk dengan SNI (Standadisasi Nasional Indonesia) juga tergolong masih rendah. Berdasarkan data yang diterima, hanya 42 persen barang beredar di pasaran yang sesuai dengan SNI.

“Ini artinya ada yang keliru, ada yang harus segera diperbaiki,” ungkapnya.

Jokowi juga meminta lembaga-lembaga perlindungan konsumen untuk meningkatkan perannya, dalam membantu konsumen mendapatkan haknya secara utuh, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hanya 22,2 persen yang mengenal dan mengetahui fungsi lembaga perlindungan konsumen,” lanjutnya.

Presiden berharap, konsumen di Indonesia lebih cerdas dan bijaksana dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Konsumen juga harus dibimbing untuk mencintai produk-produk dalam negeri, guna mengembangkan industri nasional dan membuka lapangan pekerjaan.

“Perilaku konsumsinya diarahkan untuk tidak terjebak pada penyakit konsumerisme, serta mampu untuk melakukan konsumsi yang bersifat jangka panjang, mulai gemar menabung atau diinvestasikan ke sektor-sektor produktif,” tandas Jokowi.(ns/red)

Tags: , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.