Ratusan Pengemudi Becak Tuntut Pembubaran Transportasi On Line
SR, Kediri – Lebih dari 150 orang yang tergabung dalam Persatuan Abang Becak Se-Kota Kediri, kembali turun ke jalan mendatangi kantor transportasi on line, di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Dalam, Kota Kediri, Rabu (25/10/2017) siang.
Ratusan pengemudi becak ini merasa kecewa, karena setibanya disana kantor tranportasi on line tersebut dalam kondisi tertutup dari luar, dan tidak tampak satu pun pegawai tranportasi on line tersebut.
Hal ini mendasari para pengemudi becak ini untuk menyegel kantor itu, atas dasar tempat usaha itu tidak berizin. Namun setelah berkomunikasi dengan aparat kepolisian dan kelurahan serta kecamatan setempat, pengemudi becak itu tidak dapat memasang segel, namum hanya berorasi dan memasang poster di luar kantor transportasi on line itu. Intinya, mereka menghendaki transportasi on line di Kediri dibubarkan.
Sebelumnya, mereka juga mendatangi Balai Kota Kediri, untuk menagih jani pihak Pemkot Kediri yang beberapa waktu lalu berencana memediasi pertemuan antara pihak transportasi on line dan transportasi konvensional.
Dalam orasinya di Balai Kota Kediri, para pengemudi becak ini masih tetap teguh dengan pendiriannya semula, yakni menuntut pembubaran jasa transportasi on line. Selesai berorasi mereka kemudian ditemui sejumlah pejabat dari dinas terkait, diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, serta perwakilan Badan Penanaman Modal Kota Kediri.
Dalam pertemuan itu, Pihak Pemkot Kediri kembali menjanjikan akan memanggil pihak manajemen transportasi on line, agara dapat dipertemukan dengan perwakilan transportasi konvensional.
“Jadi pertemuan tadi, Pemerintah Kota akan memfasilitasi antara pihak manajemen transportasi on line dengan abang becak. Tadi sudah ditunjukkan surat dari manajemen transportasi on line (gojek), yang diterima kemarin. Hari ini posisi manejamen masih diluar kota,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri, Apip Pramana.(fl/red)
Tags: kediri, pengemudi becak, transportasi on line, tuntut pembubaran
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.