Jaringan Pengedar Narkoba Sistem Ranjau Ditangkap di 3 Lokasi
SR, Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga kurir narkotika dalam penggerebekan di tiga lokasi di kawasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 161,772 gram sabu dan 1,471 gram ekstasi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dari empat lokasi penggerebekan pada Kamis (9/1/2025).
“Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka pertama, AP alias A, di sebuah rumah di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur,” ungkap Miftah, Jumat (10/1/2025).
Miftah menjelaskan, dari lokasi pertama, petugas menangkap tersangka AP dan menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, timbangan elektrik, serta perangkat pendukung lainnya. Dari pengakuan AP, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu di depan SMP 48 Surabaya, Bratang Wetang.
“Di lokasi kedua ini, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 99,551 gram dan 62,040 gram, serta sebuah tas kain hitam sebagai alat penyimpanan,” terang Miftah.
Miftah menuturkan, dalam pengembangan penyelidikan, petugas menangkap tersangka kedua, AAY, yang bertindak sebagai penyedia barang di kawasan Barata Jaya Gang XVII Surabaya. Di sini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” timbangan elektrik, serta perangkat komunikasi.
“Lokasi terakhir berada di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, di mana petugas menangkap tersangka ketiga berinisial BAP alias B, beserta barang bukti berupa satu butir ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” kata Miftah.
Dari hasil interogasi, petugas menduga kuat para pelaku merupakan bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO). Miftah menyebutkan, peran tersangka dan modus operandinya adalah mengedarkan barang terlarang tersebut dengan sistem ranjau yang dikendalikan oleh T (DPO), dengan imbalan upah sebagai kurir.
“Dari DPO tersebut, para tersangka diduga mendistribusikan delapan bungkus sabu seberat 800 gram kepada tersangka AAY, yang kemudian membagi enam bungkus (600 gram) untuk diranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo. Dua bungkus lainnya (200 gram) diserahkan kepada BAP untuk diranjau dan diambil oleh AP,” jelas Miftah.
Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap DPO berinisial T, yang diduga sebagai otak utama peredaran narkotika ini, dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah dan modus yang terorganisir.
“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun,” tegas Miftah. (*/rri/red)
Tags: jaringan narkoba, pengedar narkoba, polrestabes surabaya, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





