Hasto: Ini Momentum KPK Periksa Keluarga Jokowi

Rudy Hartono - 22 February 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, Kamis (20/2/2025).(kompas.com)

SR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Hal ini disampaikan Hasto usai ditahan oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku. Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto, saat akan dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Kamis (20/2/2025).

Hasto menuturkan, posisinya sebagai Sekjen Partai pasti memiliki konsekuensi politik, termasuk dikriminalisasi. Oleh sebab itu, dia mengaku tidak kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh KPK. “Sejak awal saya katakan bahwa sebagai Sekjen PDI Perjuangan, saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia raya kita, karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang,” kata Hasto. “Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” imbuh dia.

Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo

Respons Jokowi

Terpisah, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar KPK memeriksa keluarga Jokowi. Ia mempersilakan KPK untuk memeriksanya jika ada bukti hukumnya.

“Kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan. Sudah sering pernyatan seperti itu, masa diulang ulang terus. Kalau ada fakta hukum, bukti hukum, silakan,” kata Jokowi di Solo, Jumat (21/2/2025).

Diberitakan, Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. “Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam kasus Harun Masiku. Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.   (*/ant/red)

 

Tags: , , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.