DPRD Surabaya Minta RS Terima Kondisi Darurat Pasien BPJS

SR, Surabaya – Sejumlah rumah sakit di Kota Surabaya yang belum memberikan layanan BPJS diminta tetap memberikan layanannya terutama saat darurat (emergency). Hal ini ditekankan saat hearing Komisi D DPRD Surabaya yang diikuti direktur berbagai Rumah Sakit swasta, dinas kesehatan, BPJS kesehatan pada Kamis (8/5/2025) terkait pelayanan BPJS di Kota Surabaya.
Anggota Komisi D, DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo, menjelaskan dari sekian persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, yang paling utama adalah komitmen Rumah Sakit baik negeri maupun swasta untuk memberikan pelayanan kepada warga meski belum bekerjasama dengan BPJS apalagi saat kondisi darurat.
“Hasil pertemuan kami tidak ada warga yang ditolak di RS manapun. Baik di RS negeri maupun swasta. Dengan alasan RS itu belum bekerjasama dengan BPJS. Untuk kasus emergency dibayar oleh BPJS,” ujarnya.
Selain itu, Michael juga menyoroti mengenai fungsi puskesmas yang harus efektif dalam melakukan pencegahan serta pelayanan 24 jam, sehingga warga mendapat tindakan awal yang baik. “Puskesmas yang dinyatakan 24 jam harus benar-benar melayani fungsi jaga 24 jam. Puskesmas harus melakukan tindakan preventif dan promotif. Kalau sampai ada masyarakat yang kurang menggunakan fasilitas puskesmas 24 jam atau rawat inap perlu dipertanyakan manajemen puskesmas tersebut,” katanya.
Menurut Michael, sebenarnya Rumah Sakit ada keinginan menjalankan kemitraannya dengan BPJS namun karena persyaratan yang rumit, RS memilih menundanya. “Waktu kami tanya mereka punya harapan bekerjasama dengan BPJS tapi karena persyaratan yang pelik mereka ditolak,” ucapnya.
Sementara Kepala BPJS Cabang Surabaya, Herlina Agustin, menjelaskan jika pihaknya tidak memaksa seluruh Rumah Sakit berkerjasama. Namun saat ada kondisi darurat harus segera dilakukan tindakan.
“RS yang tidak bekerjasama wajib melayani untuk kasus emergency. Bisa diklaim kan. Jangan khawatir untuk akses pelayanan di kota Surabaya bisa dipenuhi. Memang semua harus dilakukan secara prosedural,” kata Herlina.
Pihaknya juga menegaskan selain tindakan bukan emergency atau darurat maka diharapkan masyarakat untuk menggunakan faskes primer masing-masing. Sementara jika setelah kondisi darurat selesai dan pasien dinilai sudah stabil, maka untuk perawatannya harus dipindahkan ke RS bekerjasama.
“Kalau memang yang bisa dijamin ya harus mengikuti prosedurnya program JKN. Kalau tidka darurat jangan di IGD tapi melalui rujukan di faskes primer. Kalau darurat IGD RS manapun yang kerjasama atau tidak harus melayani peserta JKN,” ucapnya. (*/rri/red)
Tags: bpjs kesehatan, DPRD Surabaya, komisi d, rumah sakit, superradio.id
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.