DPRD Jawa Timur Sahkan Raperda Pengembangan Pariwisata

SR, Surabaya – Sektor pariwisata saat ini sudah berubah menjadi industri yang mendatangkan devisa dan pemasukan signifikan bagi negara dan daerah, termasuk di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang memiliki potensi pariwisata yang cukup besar.
Dalam rangka mendukung pembangunan sektor pariwisata berkelanjutan, DPRD Jawa Timur menyetujui pengesahan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Timur 2017-2032. Persetujuan disahkan dalam rapat paripurna penyampain pendapat akhir fraksi-fraksi, di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (14/9/2017).
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf yang membacakan pidato Gubernur Jawa Timur, mengapresiasi respon positif dari DPRD Jawa Timur, dan menyebut misi dari Raperda ini antara lain sebagai langkah berkelanjutan dalam pengembangan sektor pariwisata di Jatim.
“Termasuk strategi pemasaran potensi wisata Jatim agar lebih berdaya saing, kredibel, serta bertanggung-jawab. Dan juga pelibatan semua elemen dalam pembangunan pariwisata berkelanjutan di Jatim,” kata Saifullah Yusuf.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan dan catatannya dalam rapat paripurna ini. Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan, yang pendapatnya dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, SW Nugroho. Fraksi PDI Perjuangan, kata SW Nugroho, menyetujui adanya Raperda ini, namun disertai dengan beberapa catatan.
“Pembangunan kepariwisataan berkelanjutan ini harus konsisten terhadap pemeliharaan kelestarian lingkungan dan budaya lokal masyarakat, tata kelola yang kredibel dan bertanggung-jawab, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mengurangi kesenjangan ekonomi rakyat,” ujar SW Nugroho.
Diajukannya Raperda ini oleh Pemrov Jawa Timur sejak Juni lalu, dilatar belakangi dukungan terhadap program pemerintah pusat untuk menggenjot pendapatan negara dari sektor pariwisata, serta menjadikan Jawa Timur sebagai destinasi pariwisata dunia.(wg/red)
Tags: dprd provinsi, Jawa Timur, pariwisata, raperda
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.