Tertangkap, Warga Buang Isi Perut Hewan Kurban di Sungai Surabaya
SR, Surabaya – Patroli yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih menemukan warga yang mencuci dan membuang rumen atau kotoran hewan di Kali Surabaya, tepatnya Taman Asreboyo, Rabu (27/5/2026).
Satu di antaranya disanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena membuang darah hasil sembelih hewan kurban langsung ke saluran sungai.
“Akhirnya mereka mematuhi imbauan kami mereka masukkan dan apa rumennya, kotorannya itu mereka ikat lagi bawa kembali lagi. Nanti kita minta mereka buang di TPS dan hari ini kita ambil,” papar Fikser usai patroli, Rabu (27/5/2026).
Sanksi tipiring berdasarkan perda tentang lingkungan hidup itu kata Fikser denda maksimal mencapai Rp50 juta.
Ia menyayangkan warga yang melanggar. Sebab Pemkot Surabaya sudah menyediakan fasilitas pembuangan rumen di TPS terdekat atau memanggil petugas DLH jika dalam jumlah banyak.
Fikser menyebut tahun ini ada kebijakan baru pembagian lima zona pengawasan, agar seluruh panitia kurban mengkoordinir pembuangan rumen ke TPS.
“Walaupun kami sudah memberikan kemudahan untuk pengambilan dan pembuangan rumen tapi kami yakin masih ada juga warga yang mungkin melakukan pencucian atau pembuangan rumen di sungai,” jelasnya.
Aturan itu sudah disampaikan melalui surat edaran ke semua lurah. Total ada 18 truk yang disiapkan untuk pengambilan sampah rumen warga. Patroli atau operasi yustisi Akan digelar sampai Minggu (31/5/2026). “Kita siapkan selama 4 hari ya. Sampai hari Minggu ya,” katanya. (*/red)
Tags: dinas lingkungan, Hewan Kurban, rumen, superradio.id, tipiring
Berita Terkait
Tinggalkan komentar
Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.





