DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Tetap Mengacu Putusan MK

Rudy Hartono - 23 August 2024
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal disahkan. (sumber:antara)

SR, Jakarta – DPR RI resmi batalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembatalan tersebut dikarenakan tenggat waktu yang tak mencukupi hingga pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024.

Rapat paripurna yang sebelumnya dijadwalkan terjadi Kamis (22/8/2024) pukul 09.30 WIB juga batal terlaksana karena tidak memenuhi kuorum.

“Kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2024) malam.

Atas hal tersebut, Dasco menegaskan DPR tak akan menggelar rapat paripurna dalam waktu dekat. Ia menyebut kalaupun mau dibawa ke rapat paripurna ialah di Selasa (27/8), bertepatan dengan dibukanya masa pendaftaran paslon di Pilkada. Dasco mengatakan hal itu pun takkan dilakukan. Oleh karenanya, DPR akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

“Saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tuturnya.

Sebelumnya, gelombang aksi penolakan atas upaya anulir putusan MK membajiri tiap sudut wilayah. Berbagai elemen masyarakat kompak menyuarakan aspirasinya menolak pengesahan RUU Pilkada yang mengadopsi putusan Mahkamah Agung dibanding putusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya di Surabaya, Jakarta, hingga Jawa Tengah dan Jawa Barat. (hk/red)

Tags: , , ,

Berita Terkait

Tinggalkan komentar

Silahkan masuk atau daftar terlebih dahulu untuk memberi komentar.